Dalam Peraturan Daerah ini yang di maksud dengan : 1 . Daerah adalah Kabupaten Mojokerto.
2.Bupati adalah Bupati Mojokerto.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto.
5.Organisasi Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
7.Anak Penyandang Disabilitas adalah anak yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berintegrasi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan anak lainnya berdasarkan kesamaan hak.
8.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, Pemerintah dan Negara.
9.Indikator Kabupaten Layak Anak adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap pemerintah daerah dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk terwujudnya kabupaten/kota layak anak.
10.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. 1 1 . Penyelenggaraan KLA adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan hak anak yang wajib disediakan oleh Pemerintah Daerah secara terintegrasi di dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan dan mengevaluasi setiap kebijakan, program, kegiatan untuk mencapai indikator KLA. 1 2 . Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif di tingkat Daerah yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
13.Sekretariat Gugus Tugas KLA adalah unit kerja yang membantu pelaksanaan tugas dan memberikan dukungan administrasi Gugus tugas KLA yang berkedudukan pada Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas penyelenggaraan KLA.
14.Rencana Aksi Daerah pengembangan KLA yang selanjutnya disebut RAD-KLA adalah dokumen yang memuat serangkaian kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik yang wajib disediakan Pemerintah Kota untuk pemenuhan hak anak di dalam mencapai lndikator Kabupaten Layak Anak
15.Pusat Krisis Anak adalah lembaga yang memberikan pelayanan identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi dan reintegrasi terhadap anak dan terutama kepada anak yang berhadapan dengan hukum, anak dalam situasi bencana/ darurat, anak yang mengalami eksploitasi, anak yang mengalami penanganan salah, anak yang mengalami penelantaran dan anak yang mengalami tindak kekerasan.
16.Forum Anak adalah wadah partisipasi anak dalam upaya untuk meningkatkan kapasitas anak dalam memahami permasalahan anak dan hak-hak anak, memahami proses penyusunan kebijakan dan peningkatan kapasitas dalam pengorganisasian kelompok anak dan penyampaian aspirasi anak.
17.Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai Hak Anak dan perlindungan Anak dari kekerasan, diskriminiasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi Anak dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak.
18.Desa/Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan desa yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah desa, yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak anak, yang direncanakan secara sadar, menyeluruh dan berkelanjutan.
19.Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
20.Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. 2 1 . Dunia Usaha adalah orang atau badan yang bergerak dalam bidang usaha bisnis.
22.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
23.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/ atau organisasi kemasyarakatanyang mendiami suatu wilayah administrasi pemerintahan.
24.Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah pelayanan kesehatan yang mampu memenuhi Hak-Hak Anak untuk memperoleh pelayanan kesehatan serta mengedepankan pelayanan yang ramah kepada anak, baik kepada anak yang sedang berobat ataupun anak sehat yang sedang berkunjung.
25.Anak yang Berhadapan dengan Hukum, yang selanjutnya disingkat ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
26.Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif yang selanjutnya disingkat NAPZA adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan dan psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.