1.Daerah adalah Kabupaten Mojokerto.
2.Bupati adalah Bupati Mojokerto.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
4.Rumah Sakit Umum Daerah Prof. dr. Soekandar Mojokerto yang selanjutnya disebut RSUD Prof. dr. Soekandar adalah Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang sudah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah dan telah ditetapkan sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus.
5.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
6.Direktur RSUD Prof. dr. Soekandar yang selanjutnya disebut Direktur adalah pemimpin BLUD RSUD Prof. dr. Soekandar yang diangkat oleh Bupati dan bertanggung jawab terhadap kinerja operasional RSUD Prof. dr. Soekandar.
7.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya.
8.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam Pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
9.Praktik Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
10.Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan BLUD untuk periode 5 (lima) tahunan.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
12.Penyedia Barang/ Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
13.Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia barang/jasa Pemerintah, yang dapat menjadi alternatif bagi pemenuhan kebutuhan BLUD RSUD.
14.Keadaan darurat adalah keadaan mendesak di luar perencanaan yang harus dipenuhi pada saat itu juga, jika tidak dipenuhi/ diperbaiki/ ditangani akan berdampak pada keselamatan pasien/ menyebabkan kematian Pasien dan mengganggu pelayanan pasien dan operasional lainnya di Rumah Sakit baik itu langsung maupun tidak langsung.
15.Urgent adalah Keadaan mendesak di luar perencanaan yang harus segera dipenuhi, jika tidak dipenuhi/ diperbaiki/ ditangani akan berdampak memperburuk tingkat kesehatan pasien/ menganggu kelancaran pasien.
16.Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh BLUD yang dibiayai oleh anggaran BLUD atau anggaran pendapatan dan belanja negara/ anggaran pendapatan dan belanja Daerah yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
17.Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa yang selanjutnya disebut Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau e-purchasing pada BLUD.
18.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
19.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPKom adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/ KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja daerah pada BLUD.
20.Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat Daerah termasuk yang merupakan BLUD.
21.Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPKom yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan pajak pertambahan nilai.
22.Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.
23.Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya.
2.Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: