(1)Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a direncanakan sebesar Rp1.875.983.733.221,00 (satu triliun delapan ratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratu.s tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh satu rupiah), terdiri atas:
a.belanja pegawai;
b.belanja barang dan jasa;
c.belanja hibah; dan
d.belanja bantuan sosial.
(2)Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rpl.021.350.210.264,00 (satu triliun dua puluh satu miliar tiga ratus lima puluh juta dua ratus sepuluh ribu dua ratus enam puluh empat rupiah).
(3)Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp680.673.004.826,OO (enam ratus delapan puluh miliar en am ratus tujuh puluh tiga juta empat ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah).
(4)Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp168.090.985.831,OO (seratus en am puluh delapan miliar sembilan puluh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah).
(5)Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp5.869.532.300,OO (lima miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus rupiah). Pasa18
(1)Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b direncanakan sebesar Rp439.212.412.603,OO (empat ratus tiga puluh sembilan miliar dua ratus dua belas juta empat ratus dua belas ribu enam ratus tiga rupiah), terdiri atas:
a.belanja modal peralatan dan mesin;
b.belanja modal gedung dan bangunan;
c.belanja modal jalan, jaringan dan irigasi;
d.belanja modal aset tetap lainnya; dan
e.belanja modal aset lainnya.
(2)Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp52.477.798.231,OO (lima puluh dua miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah).
(3)Belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp63.409.378.009,OO (enampuluh tiga miliar empat ratus sembilan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan rupiah).
(4)Belanja modal jalan, jaringan dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf c direncanakan sebesar Rp318.658.002.323,OO (tiga ratus delapan belas miliar enam ratus lima puluh delapan juta dua ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah).
(5)Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp4.429.484.040,OO (empat miliar empat ratus dua puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh empat ribu empat puluh rupiah).
(6)Belanja modal aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp237.750.000,OO (dua ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Pasa19 Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c direncanakan sebesar Rp16.238.173.705,OO (enam belas miliar dua ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus lima rupiah). Pasall0
(1)Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d direncanakan sebesar Rp556.229.050.527,OO (lima ratus lima puluh enam miliar dua ratus dua puluh sembilan juta lima puluh. ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah), terdiri atas:
a.belanja bagi hasil; dan
b.belanja bantuan keuangan.
(2)Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp55.664.038.527,OO (lima puluh lima miliar enam ratus en am puluh empat juta tiga puluh delapan ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah).
(3)Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp500.565.012.000,OO (lima ratus miliar lima ratus enam puluh lima juta dua belas ribu rupiah). Pasalll
(1)Anggaran Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp265.065.781.213,00 (dua ratus enam puluh lima miliar enam puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus tiga belas rupiah), berasal dari penerimaan pembiayaan.
(2)Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan sebesar Rp265.065.781.213,OO (dua ratus en am puluh lima miliar enam puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus tiga belas rupiah), meliputi:
a.SiLPAtahun sebelumnya direncanakan sebesar Rp210.065.781.213,00 (dua ratus sepuluh miliar enam puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus tiga belas rupiah); dan
b.pencairan dana cadangan direncanakan sebesar Rp55.000.000.000 (lima puluh lima miliar rupiah).