Rp. 15.000.000.000,00 Rp. 2.000.000.000,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari:
1.Lamp~an I Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ;
2.Lampiran II Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi ;
3.Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi Pendapatan, Belanja dan Pembiaya,an ;
4.Lampiran IV Rekapitulasi belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Orgaμisasi, Program dan Kegiatan ; .
5.Lampiran V Rekapitulasi belanja untuk keselarasan dan keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah ;
6.Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.Lampiran VII Daftar Piutang Daerah;
8.Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (lnvestasi) Daerah;
9.Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah ; I 10.Lampiran X Daftar Perkiraan penambahan dan Pengurangan Aset lainnya ;
11.Lampiran XI Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan ' dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini ; 12.Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13.Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.