Peraturan Daerah 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peratu ran Dae rah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto. Ditetapkan di Mojokerto pada tanggal U t--~~~s- .,__o :2-1 BUPATIMOJOKERTO, ~✓ IKFINA FAHMAWATI Diundangkan di Mojokerto pada tanggal 2(:, 11rs\<.)s ~o,-, Pj. SEKRETARIS DAERAH UPATEN MOJOKERTO, TU BAGIJO LEMBARAN DAERAH KAB PATEN MOJOKERTO TAHUN 2021 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO, PROVINSI JAWA TIMUR 136-9/2021 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2021-2026 I. UMUM Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 263 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. RPJMD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021-2026 merupakan penjabaran dari Visi 'Terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang Maju, Adil dan Makmur melalui Penguatan Infrastruktur dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia" yang dijabarkan dalam 4 (empat) misi yaitu:
a.Mewujudkan SDM yang sehat, cerdas, terampil, dan produktif yang dilandasi nilai-nilai keimanan dan ketakwaan
b.Membangun kemandirian ekonomi yang berdimensi kerakyatan
c.Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegras, akuntabel, bersih, transparan
d.Pemerataan dan perluasan pembangunan infrastruktur disemua sektor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya dan pelestarian lingkungan. RPJMD selanjutnya menjadi acuan untuk membuat Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD merupakan perencanan tahunan yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan. Sebagaimana amanat Pasal 25 ayat
(2)Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dinyatakan bahwa RKPD menjadi pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). RPJMD juga menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, yaitu dokumen perencanaan Perangkat Daerah 5 (lima) tahun yang memuat tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah serta bersifat indikatif berdasarkan visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan dan program pembangunan yang disusun dalam RPJMD. Dengan demikian, RPJMD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 - 2026 dapat dikatakan sebagai hulu dari seluruh alur pelaksanaan pembangunan yang wajib dijadikan pedoman bagi seluruh stakeholders yang terkait dengan pembangunan di Kabupaten Mojokerto. II. PASAL DEMI PASAL