Bupati paling lama 12 (duabelas) hari kerja setelah menerima laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawas, sudah mengeluarkan : 5
a.Keputusan Bupati tentang pemberhentian sementara sebagai Direksi bagi direksi yang melakukan perbutan dalam pasal 24 huruf c dan huruf d;
b.Keputusan Bupati tentang pemberhentian sementara sebagai Direksi bagi yang melakukan perbuatan dalam Pasal 24 huruf e; Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Morowali. LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI TAHUN 2017 NOMOR : 02 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH : 25, (02/2017) Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Morowali ttd. BAHDIN BAID, S.H.,M.H Penata Tkt I, III/d NIP.19820602 200604 1 005 Ditetapkan di Bungku pada tanggal 12 Juni 2017 BUPATI MOROWALI, ttd. ANWAR HAFID Diundangkan di Bungku pada tanggal 13 Juni 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MOROWALI, ttd. MOH. DJAFAR HAMID 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH I. UMUM Sejalan dengan perkembangan dan perubahan paradigma Perusahaan Daerah ke depan yang mengarah pada pembentukan Perusahaan Daerah yang profesional, handal dan berkemampuan memberikan kontribusi optimal kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sebagai pendorong terwujudnya kemandirian perekonomian serta sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah, maka Perusahaan Daerah perlu meningkatkan kemampuan baik manajerial, financial maupun operasional guna menghadapi tantangan dalam lingkungan globalnya Perusahaan Daerah atau BUMD memiliki peran dalam mewujudkan kemakmuran daerah dengan memberikan kontribusi terhadap penerimaan PAD baik dalam bentuk deviden atau pajak. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan Berdasarkan hal tersebut maka Pemerintah Kabupaten mengadakan perubahan terhadap peraturan daerah tentang perusahaan daerah guna mendorong kontribusi penerimaan PAD di daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas