Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999
- Nomor
- 50
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 40
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks40PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG KEPENGURUSAN BADAN USAHA MILIK DAERAH.
BAB I
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Pengurus BUMD terdiri dari:
BAB III
Jumlah anggota Direksi paling banyak 4 (empat) orang dan seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama.
Direksi dalam mengelola BUMD mempunyai tugas sebagai berikut:
Direksi dalam mengelola BUMD mempunyai wewenang sebagai berikut:
Direksi memerlukan persetujuan dari Badan Pengawas dalam hal-hal:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)