a.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan;
b.Dinas Kesehatan Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
c.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
d.Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan, urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan bidang Pertanahan;
e.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada sub urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan sub urusan Kebakaran;
f.Dinas Sosial Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
g.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan urusan pemerintahan bidang Transmigrasi;
h.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
i.Dinas Pertanian dan Pangan Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian dan urusan pemerintahan bidang Pangan;
j.Dinas Lingkungan Hidup Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
k.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
l.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 5
m.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
n.Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, dan bidang Persandian;
o.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal;
p.Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Daerah menyelenggarakan Urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, sub bidang Perindustrian dan sub bidang perdagangan;
q.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang Kearsipan;
r.Dinas Perikanan Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan; dan
s.Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata dan bidang Kepemudaan dan Olah Raga.