Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku semua jabatan dan pejabat yang memangku jabatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Morowali Utara yang mengalami perubahan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 6 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Utara. Ditetapkan di Kolonodale pada tanggal BUPATI MOROWALI UTARA, T T D APTRIPEL TUMIMOMOR Diundangkan di Kolonodale pada tanggal Plt.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA, T T D JAMALUDDIN SUDIN Salinan sesuai dengan aslinya : Kepala Bagian Hukum, HELTAN RANSA, SH NIP. 19680602 199503 1 003 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA TAHUN 2018 NOMOR ... NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA, PROVINSI SULAWESI TENGAH : 46,03/2018. 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA NOMOR TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH I. UMUM Pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten morowali utara merupakan pedoman bagi Pemerintahan daerah dalam melaksanakan kewenangan urusan pemerintahan di tingkat Kabupaten. Pelimpahan wewenang urusan pemerintahan pusat kepada pejabat di daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan pusat yang ada di daerah merupakan kewenangan/urusan pemerintahan yang di pusatkan dan atau di pencarkan. Otonomi daerah merupakan kebijakan nasional bangsa dalam menjawab tuntutan masyarakat akan adanya perubahan dan menciptakan demokratisasi guna mencapai kesejahteraan pada masyarakat. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan pada pemerintahan tingkat bawah, pengendalian pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat di lakukan dengan tepat, lebih cepat dan murah. Desentralisasi dan otonomi daerah dapat berjalan optimal mengikuti dinamika kebutuhan yang ada, diidentifikasi elemen-elemen yang menbentuk pemerintahan daerah sebagai suatu entitas pemerintahan untuk dijadikan dasar suatu perbaikan, penataan dan perubahan. Elemen dasar implementasi pencapaian tujuan otonomi daerah adalah urusan pemerintahan, kelembagaan, personil, keuangan, perwakilan daerah, pelayanan publik dan pengawasan yang berimplikasi pada lahirnya demokratisasi dan kesejahteraan di tingkat lokal. Implementasi dari Upaya menciptakan demokratisasi untuk mencapai kesejahteraan di tingkat lokal, pilihan rasional yang di berikan oleh pemerintah pusat adalah otonomi kepada daerah. Sebagai Landasan Yuridis dari Evaluasi ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi 8 Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5414), Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887), Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Morowali Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 25). II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA NOMOR ...