DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara No. 5 Tahun 2017

Nomor
5
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
51

Ringkasan

Pengedaran dan penjualan minuman beralkohol merupakan permasalahan sosial yang perlu mendapatkan perhatian serius semua pihak, baik aparat pemerintah, tokoh masyarakat maupun masyarakat pada umumnya, karena bertentangan dengan nilai-nilai sosial, keagamaan, ketertiban dan seluruh aspek kehidupan masyarakat. Sampai saat ini penegakan hukum terhadap pengedaran dan penjualan minuman beralkohol masih mengalami kendala dalam setiap penegakan hukum terutama dalam melakukan pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Untuk mengatur hal tersebut memungkinkan Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah sesuai kondisi daerah masing-masing dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan.

Isi peraturan

Teks51PDFHirarki

Memuat teks peraturan…