Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.sehat jasmani dan rohani; 5
b.memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c.memahami penyelenggaraan pemerintah daerah;
d.memahami manajemen perusahaan;
e.memiliki pengetahuan yang memadai dibidang usaha perusahaan;
f.berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
g.pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dibidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
h.berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i.tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j.tidak dihukum karena melakukan tidak pidana yang merugikan keuangan Negara atau keuangan Daerah;
k.tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
l.tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan calon anggota legislatif.