Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Utara. Ditetapkan di Kolonodale pada tanggal 30 Desember 2020 BUPATI MOROWALI UTARA, T T D MOH. ASRAR ABD. SAMAD Diundangkan di Kolonodale pada tanggal 30 Desember 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA, T T D MUSDA GUNTUR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA TAHUN 2020 NOMOR 8. SH Penata Ti. 196508 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA, PROVINSI SULAWESI TENGAH : 79,08/2020. Salinan sesuai dengan aslinya : Kepala Bagian Hukum, BETSI A POMBALAWO, SH NIP. 19780121 200604 2 027 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULAWESI TENGAH I. UMUM Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatan asli daerah, Pemerintah daerah melakukan penyertaan modal ke PT. Bank Sulteng yang disetor secara bertahap selama 5 (lima) tahun. Penyertaan Modal pada PT. Bank Sulteng selain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui perolehan laba dan/atau keuntungan juga memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pasal 333 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Sulteng, untuk menambah sumber pendapatan daerah yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. II. PASAL DEMI PASAL