menetapkan Peraturan Daeral tentang pemberian Insentif dan Kemudal2an Penanaman Modal. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undarg Nomor 28 Talun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatal(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2008 tentang Usaha Mikrc Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 93, Tambahar lembaran Negara Republik Indonesia 4a6q; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 13O, Tambahan kmbaral Negara Republik Indonesia Nomor 5049); : 1. 2. 4. 5. 6. 7. 2 Undang-Undalg Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbaharr l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubalrar kedua atas undang-undang nomor 23 tahulJ 2Ol4 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 58 Tambahan I,embaran Negara Republik lndonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintal Nomor 45 Tahun 2OO8 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012 lel].tarlg Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daeral; Dengan Persetqiuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MUARA ENIM da-n BUPATI MUARA ENIM MEMUTUSKAN : MenetapKan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAI