1.Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonorni dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Muaro Jambi dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pernerintah Daerah.
3.Daerah otonom selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan rnengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat seternpat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dal.am Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah;
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
21.Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2007 Nornor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor O 1);. Dengan Persetujuan Bersama 4 I r i i I 1
4.Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalarn rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalarnnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
5.Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
6.Anggaran Pendapatan Belanja Daerah selanjutnya disingkat dengan APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan dietetapkan dengan peraturan daerah.
7.Peraturan Bupati adalah peraturan yang dibentuk oleh Bupati Muaro Jam bi.
8.Bupati adalah Bupati Muaro Jambi.
9.Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah bupati yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.
10.Pejabat pengelolaan keuangan daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APED dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
11.Bendahara umum daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang. bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
12.Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa melaksanakan tugas bendahara umum daerah. ·
13.Satuan kerja perangkat daerah yang selanjutnya · disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah selaku pengguna anggaran/ barang.
14.Unit Kerja adalah sebagian SKPD yang melaksanakan satu atau _b~b~r.apa,_p:t:_QfQ..'.~_.!-· _ _ _ __ __ . __ _ __
15.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPDyang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
16.Pengguna Anggaran adalah pejabat-pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi · SKPDyang dipimpinnya.
17.Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
18.Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna barang milik daerah.
19.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupatl untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
20.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada Bank yang ditetapkan.
21.Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBDpada SKPD.
22.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan ........,,a,....,.....,;.._,.a....+n.....,,~rni'l"""'ffi,....'l" .. rnl....1.r-- ,,--~ ,,-+,,1,. 1, , .. ,__ h.n.1-...,,:- ,.1 __ ....,,.,,1-,, 5 r i l r I r I I l I I
23.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
24.Pengeluaran daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
25.Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
26.Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
27.Surflus anggaran daerah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah,
28.Defisit anggaran daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
29.Pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembal, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
30.Sisa lebih perhitungan anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
31.Pinjaman daerah adlaha semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bemilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban membayar kembali.
32.Kerangka pengeluaran jangka menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnyayang dituangkan dalam prakiraan maju.
33.Prakiraan Maju (forward Estimate) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program kegiatan yangtelah di~etajyJ dan menjadi dasar penyusunan ;J,nggararitahun berikutnya.
34.Kinerja adalah Keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan pengguna anggaran kuantitas dan kualitas terukur.
35.Penganggaran Terpadu (Unified Budgeting) adalah penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintah yang didasarkan pada prinsip pencapaian efesiensi alokasai dana.
36.Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan dibidang tertentu yang yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.
37.Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai basil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
38.Kegiatan adalah dari program yang dilaksanakan oleh salah satu atau lebih unit kerja pada SKPDsebagai bagian pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya yang baik yang berupa dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (out put) dalam bentuk barang/jasa.
39.Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari program atau 1FA1110'1'"0~ 'YTn-r,,w rl~h----1,-- A.,.,,....: _,.,._,1.,, 1-....-.-!.-+-- 6
40.Keluaran (Output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksankan untuk mendapatkan pencapaian tujuan program dan kebijakan.
41.Hasil (Outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
42.Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
43.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
44.Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA- SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan unutk melaksanakannya.
45.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
46.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS merupakan Program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap Program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD.
47.Dokumen Pelaksana Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD merupakan Dokumen yang mernuat pendapatan dan belanja setiap SKPDyang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
48.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukanpermintaan _2em_k~y1:1,ran. _
49.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat dengan SP2D adalah dokumen ynag digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
50.Surat Perintah Mernbayar yang selanjutnya disingkat dengan SPM adalah Dokumenn yang digunakan/ diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD. r ············ --51. Surat Perintah Mernbayar yang selanjutnya disingkat SPM-LSadalah I Dokurnen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban Pengeluaran DPA-SKPDkepada pihak ketiga.
52.Uang Persediaan adalah sejumlah uang tunai yang disediakan untuk satuan kerja dalam rnelaksanakan kegfiatan operasional sehari-hari. · 53. Surat Perintah Mernbayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk menerbitkan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dipergunakan sebagai uang persediaan untuk mendanai kegiatan operasioanal kantor sehari- hari.
54.Surat Perintah Mernbayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPDyang dipergunakan untuk rnengganti uang persediaan yang telah dibelanjakan. 7 r 7 1 I I
40.Keluaran (Output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksankan untuk mendapatkan pencapaian tujuan program dan kebijakan.
41.Hasil (Outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
42.Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
43.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
44.Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA- SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan unutk melaksanakannya.
45.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
46.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS merupakan Program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPDuntuk setiap Program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD.
47.Dokumen Pelaksana Anggaran SKPD yang selanju tnya disingkat DPA-SKPD merupakan Dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPDyang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
48.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan p~IJJ.1J~~ pembayaran.
49.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat dengan SP2D adalah dokumen ynag digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
50.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat dengan SPM adalah Dokumenn yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD. r .. ···· - ·51. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM-LSadalah Dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban Pengeluaran DPA-SKPDkepada pihak ketiga. 52; Uang Persediaan adalah sejumlah uang tunai yang disediakan untuk satuan kerja dalam melaksanakan kegfiatan operasional sehari-harl,
53.Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk menerbitkan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dipergunakan sebagai uang persediaan untuk mendanai kegiatan · operasioanal kantor sehari- hari.
54.Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPDyang dipergunakan untuk mengganti uang persediaan yang telah dibelanjakan.
55.Surat Perlntah Membayar Tambahan Uang Persedian yang selanjutnya disingkat dengan SPM-TU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPDkarena kebutuhan dananya inelebihi dari batas jumlah pagu uang persediaan yang telah ditetapkan sesuai dengan kebutuhan.
56.Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah Daerah dan/ atau hak pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
57.Barang MilikDaerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDatau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
58.Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, a tau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
59.Dana Cadangan adalah dana yang disisih untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
60.Sistem Pengendalian Intern Keuangan Daerah merupakan suatu proses yang berkesinambungan yang dilakukan oleh lembaga/badan/unit yang mempunyai tugas dan fungsi mengendalikan melalui audit dan evaluasi, untuk menjamin agar pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan.
61.Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
62.Badan layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah SKPD/unit-ketja pada SKPDdilingkungan.pemerintahdaerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efesiensi dan poduktifitas.
63.Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat dengan SPD adalah Dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksankan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP. --------64: Investasi adalah pengguna Aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden, royalty, manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. 64.a. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. 64.b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat LPSALadalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan dan penurunan SAL tahun pelaporan yang terdiri dari SAL awal, SiLPA/SiKPA,koreksi dan SALakhir. 64.c. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. 8 BABXI AKUNTANSIKEUANGANDAERAH