Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp. 5.800.546.000,00 (Lima Milyar Delapan Ratus Juta Lima Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah), yang terdiri atas Belanja Tidak Terduga. Puluh Enam Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah), yang terdiri atas:
a.Belanja modal tanah;
b.Belanja modal peralatan dan mesin;
c.Belanja modal bangunan dan gedung;
d.Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi;
e.Belanja modal aset tetap lainnya;
f.Belanja modal aset tidak berwujud.
(2)Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.0,00 (Nol Rupiah).
(3)Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 32.026.835.688,00 (Tiga Puluh Dua Milyar Dua Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah).
(4)Belanja modal bangunan dan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 61.139.741.729,00 (Enam Puluh Satu Milyar Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah). ( 5) Belanj a modal j alan, j aringan, dan irigasi se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 206.490.778.434,00 (Dua Ratus Enam Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah).
(6)Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. 269.390.627 ,00 (Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah).
(7)Belanja modal aset tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp.0,00 (nol rupiah).