1.Daerah adalah Kabupaten Mukomuko.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati Adalah Bupati Mukomuko.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
6.Penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan di Daerah yang selanjutnya dapat disebut penyelenggara adalah Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan dan pencatatan sipil.
7.Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SOPD adalah Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan Pencatatan Sipil.
8.Perangkat Daerah Pelaksana adalah Organisasi Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil.
9.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melaksanakan pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang pada Perangkat Daerah Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10.Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah.
11.Camat adalah Camat dalam wilayah Kabupaten Mukomuko.
12.Kelurahan adalah pembagian wilayah administrasi dibawah kecamatan.
13.Lurah adalah kepala Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Mukomuko.
14.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
15.Kepala Desa adalah kepala desa dalam wilayah Kabupaten mukomuko.
16.Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah Perangkat Daerah vertikal Kementrian Agama yang berkedudukan di Kota Mukomuko yang melaksanakan tugas pencatatan nikah, dan rujuk bagi pendudukan yang beragama Islam.
17.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan ditingkat penyelenggara dan Perangkat Daerah Pelaksana sebagai satu kesatuan.
18.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
19.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang ada di Kota Mukomuko dan orang asing yang masuk secara sah serta bertempat tinggal di dalam wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
20.Warga Negara Indonesia yang selanjutnya dapat disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia.
21.Orang Asing yang selanjutnya dapat disebut WNA adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia.
22.Orang Asing Tinggal Terbatas adalah orang asing yang tinggal dalam jangka waktu terbatas di Wilayah Negara Republik Indonesia dan telah mendapat izin tinggal terbatas dari Perangkat Daerah yang berwenang.
23.Orang Asing Tinggal Tetap adalah orang asing yang berada dalam Wilayah Republik Indonesia dan telah mendapat izin tinggal tetap dari Perangkat Daerah yang berwenang.
24.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Rentan Adminduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam dan korban bencana sosial.
25.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan Penduduk Rentan serta penertiban dokumen kependudukan berupa kartu identitas, atau surat keterangan kependudukan.
26.Biodata penduduk adalah keterangan yang berisi eleman data tentang jati diri, informasi dasar, serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat lahir.
27.Peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa implikasi terhadap penertiban atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan atau surat keterangan kependudukan lainnya, meliputi pindah, datang, perubahan alamat, tinggal sementara, serta perubahan status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
28.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah Nomor Identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
29.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
30.Kartu Tanda Penduduk Elektronik disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan Chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah Pelaksana, yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
31.Kepala Keluarga adalah orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga itu, orang yang bertempat tinggal seorang diri, kepala kesatriaan, asrama, rumah piatu dan lain-lain dimana beberapa orang bertempat tinggal bersama- sama.
32.Perubahan Alamat adalah berubahnya alamat penduduk, tanpa diikuti perpindahan fisik penduduk, sebagai akibat pemekaran/penggabungan wilayah dan/atau pergantian nama tempat.
33.Pindah datang penduduk adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat yang lama dan datang ke tempat yang baru.
34.Domisili adalah tempat kediaman yang sah (resmi) berdasarkan dokumen kependudukan.
35.Mutasi Data adalah perubahan data akibat perubahan status warga negara, ganti nama, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pindah agama, ganti pekerjaan, tingkat pendidikan, pisah kartu keluarga dan perubahan alamat tempat tinggal.
36.Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Perangkat Daerah Pelaksana.
37.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarnegaraan.
38.Akta Pencatatan Sipil adalah akta autentik yang memuat catatan lengkap seseorang mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan anak dan pengesahan anak.
39.Kutipan Akta adalah catatan pokok yang dikutip dari Akta Pencatatan Sipil dan merupakan alat bukti sah bagi diri yang bersangkutan maupun pihak lain mengenai kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, status kewarnegaraan, ganti nama dan pembatalan akta.
40.Kutipan Akta Kedua dan seterusnya adalah Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang kedua dan seterusnya yang dapat diterbitkan karena kutipan akta yang asli (pertama) hilang, rusak atau musnah setelah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pihak yang berwenang.
41.Salinan Akta adalah salinan lengkap isi Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah Pelaksana.
42.Tanda Bukti Pelaporan adalah tanda bukti yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah Pelaksana dan pelayanan yang dilakukan kepada warga negara Indonesia mengenai kelahiran, kematian, perkawinan dan perceraian yang telah dicatatkan diluar negeri.
43.Perubahan Data/Status Kewarnegaraan/Ganti Nama adalah perubahan yang terjadi pada Akta Pencatatan Sipil.
44.Surat Keterangan Kependudukan adalah bentuk keluaran sebagai hasil dari kegiatan penyelenggaraan pendaftaran penduduk yang meliputi Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Lahir Mati, Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap, Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara, Surat Keterangan Rekomendasi Ganti Nama, Surat Keterangan Tempat Tinggal dan lain-lain.
45.Surat Keterangan Pencatatan Sipil adalah Bentuk Keluaran sebagai hasil dari kegiatan pencatatan sipil sebagai akibat adanya pencatatan peristiwa penting yang dialami penduduk yang meliputi Surat Keterangan Tempat Tinggal dan lain-lain.
46.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
47.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang hasil untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
48.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
49.Lahir Mati adalah kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 (dua puluh delapah) minggu pada saat dilahirkan tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
50.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
51.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu dapat membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya.
52.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipl tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
53.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.