menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Mukomuko; 1.Pasal 18 Ayat(6)Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun1945; 2 .Undang-Undang Republik Indonesia Nomor3 Tahun 2003 Tentang pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266); 3. 4. 5. 6. Undang-UndangNomor11Tahun2008 tentangInformasidanTransaksiElektronik (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun 2008Nomor58,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 4843),sebagaimana telahdiubah dengan Undang-UndangNomor 19Tahun2016t e ntang PerubahanAtas Undang-UndangNomor11Tahun2008tentang InformasidanTransaksiElektronik(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2016Nomor 251,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor 5952); Undang-UndangNomor 14Tahun2008tentang KeterbukaanInformasi Publik (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2008Nomor 61,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor4846); Undang-UndangNomor25Tahun2009tentang PelayananPublik (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun2009Nomor 112,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 5038); Undang-UndangNomor 12Tahun2011 ten tangPembentukanPeraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2011 Nomor82, TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5234); 7.Undang-UndangNomor23Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2014Nomor 244, Tambahan LembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapakaliterakhir dengan Undang-UndangNomor9Tahun2015 tentang Perubahan Kedua AtasUndang-UndangNomor 23Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015Nomor 58,Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesiaNomor5679); 8.Undang-UndangNomor30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 9.Peraturan Pemerintah Nomor 61Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99); 9.PeraturanPemerintahNomor82Tahun2012 tentangPenyelenggaraan SistemdanTransaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2012 Nomor189,Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 5348); 10.PeraturanPresidenNomor 95Tahun2018 ten tangSistemPemerintahanBerbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2018 Nomor182); 11.PeraturanMenteriDalamNegeri80Tahun2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (BeritaNegara RepublikIndonesiaTahun2015 Nomor 2036),sebagiamana telahdiubah denganPeraturanMenteriDalamNegeri 120 Tahun2018(Berita Negara RepublikIndonesia Tahun2019 Nomor157); 12.PeraturanMenteriPendayagunaan Aparatur NegaraDanReformasi BirokrasiNomor5 Tahun2018tentangPedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik(Berita Negara Republik IndonesiaTahun2018 Nomor 154); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAH KABUPATENMUKOMUKO dan BUPATIMUKOMUKO MEMUTUSKAN: PERATURANDAERAH TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KABUPATENMUKOMUKO. 1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Mukomuko.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagaiunsurpenyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraanurusanpemerintahanoleh Pemerintah DaerahdanDewan Perwakilan RakyatDaerahmenurut asasotonomidan tugas pembantuandengan prinsipotonomi seluas-luasnya dalam sistemdanpnns1p NegaraKesatuanRepublikIndonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang DasarNegara RepublikIndonesiaTahun1945. 4.DPRDadalahDewan Perwakilan RakyatDaerah KabupatenMukomuko. 5.Bupatiadalah BupatiMukomuko. 6.Perangkat Daerah adalahunsurpembantu BupatidanDewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten dalam penyelenggaraanurusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten. 7.SistemPemerintahan Berbasis Elektronikyang selanjutnya disingkatSPBEadalah penyelenggaraanpemerintahan yang memanfaatkanteknologiinformasidan komunikasiuntukmemberikan layanan kepada PenggunaSPBE. 8.Sistem Elektronikadalah serangkaian perangkatdanprosedurelektronikyang berfungsiuntukmempersiapkan, mengumpulkan,mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengirimkan, dan/ataumenyebarkanInformasi Elektronik. 9.TransaksiElektronikadalah perbuatan hukumyang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan computerdan;ataumedia elektronik lainnya. 10.PenyelenggaraanTransaksiElektronikadalah rangkaian kegiatan Transaksi Elektronik yang dilakukanoleh PengirimdanPenerima dengan menggunakan Sistem Elektronik. 11.Masyarakat Informasiadalah masyarakat yang mempunyai aktivitas ekonomi, politik, sosialdan budayamelalui proses produksi, konsumsi dan distribusi informasi, ditandai dengan intensitas yangtinggiatas pertukaran dan penggunaanteknologi komunikasi. 12.Sistem Informasiadalah sistem yang menyajikan informasi elektronik yang berbasis Teknologi InformasidanKomunikasi(TIK). 13.Keamanan Informasi adalah proteksi informasi dan sistem informasi dari akses, penggunaan, penyebaran, pengubahan, gangguan, atau penghancuran oleh pihak yang tidak berwenang. 14.Keamanan Informasi Publik adalah terjaganya kerahasiaan(confidentialitY,,keutuhan(integrity) dan ketersediaan(availability)informasi publik. 15.Persandian adalahkegiatandibidang pengamanan data/informasiyang dilaksanakan dengan menerapkankonsep, teori,senidanilmukriptobesertailmu pendukunglainnya secarasistematis, metodologisdankonsistensertaterkaitpada etikaprofesi sandi. 16.Informasi PublikadalahInformasiyang dihasilkan, disimpan,dikelola,dikirim, dan/atauditerimaolehsuatubadanpublik yang berkaitan denganpenyelenggaradan penyelenggaraannegaradan/atau penyelenggaradanpenyelenggaraanbadan publik lainnya yang sesuai dengan Undang- UndangsertaInformasi lainyang berkaitan dengan kepentinganpublik. 17.InformasiBerklasifikasiadalahInformasi Publik yang dikecualikanmenurut ketentuan peraturan perundang-undangan. 18.Sistem ManajemenPengamananInformasi adalah pengaturankewajiban bagi Penyelenggara Sistern Elekronikdalam penerapan manajemen pengamananinformasi berdasarkan asasRisiko. 19.Pengamananinformasiadalah upayauntukmewujudkan informasi. 20.JaringKomunikasi Sandi segala keamanan adalah keterhubunganantarpenggunan Persandian melaluijaringtelekomunikasi. 21.Infrastruktur adalah perangkat keras, piranti lunak,sarana dan prasarana, yang ketika digunakan bersama, menjadi pondasidasar untukmendukung pelaksanaanSPBE. 22.Data adalah fakta berupaangka, karakter, simbol,gambar,tanda-tanda,isyarat, tulisan, suara, bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya yang selanjutnya digunakan sebagaimasukan sebuahsistem informasi. 23.Basis Data{Database)adalahsuatusystem yang menyimpandatadalam jumlah besar dengan mekanisme sistematis dan terstruktur. 24.Aplikasiadalahinstrumen yang mampu mengolahdataatauinformasi secara otomatis sedemikianrupasehingga mem berikan kemudahan dan kecepatan bagi pengguna dalam memperoleh data atauinformasi yang diperlukan. 25.Server adalah piranti khusus dalam jaringan komputer yang menjadi tempat bagi semua simpul di dalam jaringan untuk bisa melakukanresourcesharing.
26.Sistem Jaringan adalah kumpulan simpul- simpul sumber daya perangkat komputasi berupa perangkat-perangkat komputer yang saling terhubung melalui sistem komunikasi data, sehingga dapat diakses secara bersama.
27.Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan / atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur Informatika.
28.Pengguna SPBE adalah Pemerintah Daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE.
29.Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
30.Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai pelaksanaan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas.
31.Rencana Induk SPBE Pemerintah Daerah adalah dokumen perencanaan SPBE yang mendukung pelaksanaan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
32.Proses bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah.
33.Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utamauntuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi ;penghubung, dan perangkat elektroniklainnya.
34.Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE.
35.Aplikasi umum adalah aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara berbagi pakai oleh Pemerintah Daerah.
36.Aplikasi khusus adalah aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan Pemerintah Daerah lain.
37.Keamanan keamanan SPBE. SPBEadalahpengendalian yangterpadudalampelaksanaan 38.ArsitekturSPBEadalah kerangkadasaryang mendeskripsikanintegrasiprosesbisnis,data daninformasi,infrastrukturSPBE,aplikasi SPBE,dan keamananSPBEuntuk menghasilkan layananSPBEyangterintegrasi. 39.Peta RencanaSPBEadalah dokumen yang mendeskripsikanarah danlangkah penyiapan dan pelaksanaanSPBEyangterintegrasi.
40.LayananSPBEadalah keluaranyang dihasilkan oleh(satu)ataubeberapafungsi aplikasiSPBE danyangmemiliki nilaimanfaat. 41.AuditTeknologiInformasidanKomunikasi adalah proses yang sistematisuntukmemperoleh danmengevaluasibukti secaraobjektifterhadap asetteknologiinformasidankomunikasi dengantujuanuntukmenetapkan tingkat kesesuaianantarateknologinformasidan komunikasi dengan kriteriadan/atau standar yang telah ditetapkan.
42.Sistem Elektronikadalah serangkaian perangkat dan prosedurelektronikyang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan,mengirimkan,dan/atau menyebarkanInformasi Elektronik.
43.Pelayanan Publikadalah kegiatanatau rangkaianKegiatandalam rangka pemenuhan kebutuhanpelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undanganbagi setiap warga negara dan penduduk atasbarang, jasa,dan/ atau pelayanan administratif yangdisediakanoleh penyelenggara pelayananpublik.