Menetapkan BUPATI MUKOMUKO MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN MUKOMUKO. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Mukomuko. 2.Pemerintah Daerah adalahBupatidanPerangkat Daerahsebagaiunsurpenyelenggarapemerintahan daerah. 3.BupatiadalahBupatiMukomuko. 4.Dewan Perwakilan RakyatDaerah adalahDewan PerwakilanRakyat Daerah KabupatenMukomuko 5.Sekretaris DaerahadalahSekretaris DaerahKabupaten Mukomuko. 6.DinasPenanamanModal,PelayananPerizinandan TenagaKerjayang selanjutnya disingkatDPMPPTK adalahDinasPenanamanModal,PelayananPerizinan danTenagaKerjaKabupatenMukomuko. 7.Pelayanan TerpaduSatuPintu yang selanjutnya disingkatPTSPadalahkegiatan penyelenggaraansuatu perizinandannonperizinanyang mendapat pendelegasianataupelimpahanwewenangdari Lembagaatauinstansi yangmemilikikewenangan penz1nandannon penzrnan yang proses pengelolaannya dimulai daritahappermohonan sampai dengantahapterbitnyadokumen yang dilakukan dalamsatutempat. 8.Badan adalah sekumpulan orangdan/ataumodal yang merupakan kesatuanbaik yang melakukanusaha maupunyang tidak melakukanusahayangmeliputi perseroan terbatas, perseroankomanditer,perseroan lainnya,Badan UsahaMilikNegaraatauBadan Usaha MilikDaerah dengannamadalambentuk apapun, firma, kongsi, koperasi,danapensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasimassa,organisasi sosialpolitik,atauorganisasi yangsejenis, lembaga, bentuk usahatetapdan bentuk badanlainnya.
9.Modaladalah aset dalambentukuang,ataubentuk lain yangbukanuang, yangdimilikiolehpenanam modal yang mempunyainilai ekonomis; 10.Modaldalamnegeriadalahmodal yangdimiliki oleh negaraRepublik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia,ataubadan usahayang berbentuk badan hukum atautidak berbadan hukum. 11.Modalasing adalahmodalyangdimiliki olehnegara asing, perseorangan warga negara asing,badan usaha asing,badan hukumasing,dan/ataubadan hukum Indonesia yang sebagianatauseluruh modalnya dimiliki olehpihakasing. 12.Penanam modal adalah perseoranganatau badan usahayang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeridan penanam modal asing. 13.Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negen maupun penanam modal asing untuk melakukan usahadi daerah. 14.Penanam Modal Dalam Negeriyang selanjutnya disingkat PMDN adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia. 15.PenanamModal Asingyang selanjutnya disingkatPMA adalahperseorangan warganegaraasing,badanusaha asing,dan/ataupemerintah asing yang melakukan penanamanmodaldi wilayah Negara Republik Indonesia.
16.Izinadalah dokumen yang dikeluarkanoleh pemerintahdaerah berdasarkan peraturan daerahatau peraturan perundang-undanganlainnya yang merupakanbuktilegalitas,menyatakansah atau diperbolehkannya seseorangataubadanuntuk melakukanusaha ataukegiatan tertentu. 17.PendaftaranPenanamanModaladalahbentuk persetujuanPemerintah yangmerupakanizinprinsip sebagaidasarpenerbitanPerizinandanpemberian Fasilitaspelaksanaan PenanamanModal.
18.Izinusahapenanamanmodaladalahizinyangwajib dimilikipenanammodaluntukmemulai produksi/operasi, kecualiditentukanlainoleh peraturan perundang-undangan. 19.Penyederhanaan pelayanan adalah upaya penyingkatanterhadapwaktu, prosedur,danbiaya pemberian perizinandannonperizinan.
20.LaporanKegiatanPenanamanModalyang selanjutnya disingkatLKPMadalah laporanmengenru perkembanganrealisasiPenanamanModaldan kendala yang dihadapipenanammodalyangwajib disampaikan secaraberkala.
21.Perizinanadalah segalabentuk persetujuanuntuk melakukan PenanamanModalyang dikeluarkanoleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,Badan PengusahaanKawasan Perdagangan Bebasdan Pelabuhan Bebas,atauAdministrator Kawasan Ekonomi Khusus, yangmemilikikewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
22.Nonperizinanadalahsegalabentuk kemudahan pelayanan,fasilitas fiskaldanInformasi mengenai penanamanmodal,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23.Perizinanberusaha adalah persetujuan yang diperlukan PelakuUsahauntukmemulaidan menjalankanusaha dandiberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan (cheklist).
24.Memulai Produksi/Operasi adalah saatdirnana perusahaan PenanamanModalbaikPMAmaupun PMDNtelah siapuntuk melakukan produksi barang dan/ ataumenghasilkanjasasebelum melakukan transaksi penjualan.
25.Memulai kegiatan konstruksi adalah saatdimulainya perencanaan pekerjaan fisikberupa perencanaan teknik yang terkait dengan kegiatan usaha. 26.Sistem PelayananInformasidanPerizinan Investasi SecaraElektronikyang selanjutnya disingkatSPIPISE adalahsistem pelayananperizinandannonperizinan yangterintregasiantarapemerintah dengan pemerintahdaerahyangmemilikikewenangan perizinandannonperizinan. 27.FasilitasPenanamanModaladalahsegalabentuk insentiffiskaldannonfiskalserta kemudahan pelayananpenamanmodal,sesuai denganketentuan peraturanperundang-undangan. 28.Pemberian insentifadalah dukungandari pemerintah daerah kepada penamanmodaldalam rangka mendorongpeningkatanpenanamanmodaldidaerah. 29.Pemberiankemudahan adalahpenyediaanfasilitasdari pemerintah daerah kepada penanammodaluntuk mempermudahsetiap kegiatanpenanamanmodal dalam rangkamendorong peningkatanpenanaman modaldidaerah. 30.Badan UsahaMilikDaerah yang selanjutnya disingkat BUMDadalah badanusahayang modalnyaatau sahamnyadimilikiolehpemerintah daerah, sebesar lebihdari limapuluh perseratus(50%). 31.Perusahaanlokaladalah perusahaanyang didirikan berdasarkanhukumNegara Republik Indonesia yang lebihdari limapuluhperseratus(50%)modalnya dimilikiolehperseorangan/pendudukMukomuko, danmemilikikantor yangberdomisili diKabupaten Mukomuko.
32.Koperasiadalah badanusahayang beranggotakan orang, seorangwarga/ pendudukMukomukoatau badanhukumkoperasi yang dikeluarkanolehinstansi Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang berwenang, danmemilikikantor yangberdomisili diKabupaten Mukomuko.
33.Konsorsiumadalah gabungan dari2 (dua)ataulebih orang perseorangan,perusahaan,organisasi, koperasi ataukombinasi darielemen-elementersebutuntuk mengadakansuatukegiatan,usaha ataupembiayaan bersama dalam rangka mencapaitujuan tertentu dalam batas waktu tertentu dengan menyatukan sumber daya yangdimilikipara pihak yang tergabung, dimana masing-masing konsorsium tetapberdiri sendiri.
34.Kandungan lokaladalah semua produk barang dan jasayang dihasilkan daerah,BUMD, koperasi, UMKM, penyedia barang jasalokaldan tenaga kerja penduduk Kabupaten Mukomuko.
35.Produksi daerah adalah semua jenis barang/ jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi, dibangun, ataudikerjakan oleh perusahaan yang berproduksi dan/atauberinvestasi langsung di Kabupaten Mukomuko. 36.Iklimusahaadalahkondisiyang diupayakan PemerintahdanPemerintah Daerahuntuk memberdayakanUsahaMikro, Kecil,danMenengah secarasinergis melaluipenetapanberbagaiperaturan perundang-undangandankebijakan di berbagaiaspek kehidupanekonomi agarUsahaMikro, Kecil,dan Menengah memperolehpemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan,dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya. 37.Usahamikroadalahusahaproduktifmilikorang perseorangandan/ataubadanusahaperseorangan yang memenuhikriteriausahamikrosebagaimana diaturdalamperaturanperundang-undangan. 38.Usahakeciladalahusahaekonomiproduktif yang berdiri sendiri,yang dilakukanolehorang perseoranganataubadanusahayangbukan merupakananak perusahaan atau bukancabang perusahaanyangdimiliki,dikuasai,ataumenjadi bagian baik langsungmaupuntidak langsung dengan usahamenengahatau usahabesar yang memenuhi kriteriausahakecilsebagaimanadiatur dalam peraturanperundang-undangan. 39.Usahamenengah adalahusahaekonomiproduktif yangberdiri sendiri,yang dilakukanolehorang perseoranganataubadanusahayang merupakananak perusahaan ataucabangperusahaanyangdimiliki, dikuasai,ataumenjadi bagian baik langsungmaupun tidak langsung denganusahakecilatau usahabesar dengan jumlahkekayaan bersihatauhasil penjualan tahunansebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 40.Usahabesar adalahusahaekonomi produktif yang dilakukanolehbadanusahadengan jumlahkekayaan bersihatauhasil penjualantahunanlebihbesardari usahamenengah, yangmeliputiusahanasionalmilik negaraatauswasta,usaha patungan dan usahaasing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
41.Bidangusahayang tertutup merupakan bidangusaha tertentu yang dilarangdiusahakansebagai kegiatan PenanamanModal.
42.Bidangusahaterbuka dengan persyaratan adalah bidangusaha tertentu yang dapat diusahakansebagai kegiatanpenanamanmodal dengan syarat tertentu, yaitu bidangusahayang dicadangkanuntuk usaha mikro, kecil,menengah danKoperasi,bidangusaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, bidangusaha yang dipersyaratkan dengan kepemilikan modalnya, bidangusahayang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu, dan usahayang dipersyaratkan dengan perizinan khusus. BABII ASAS DAN TUJUAN a.kepastian hukum; b.keterbukaan; c.akuntabilitas; d.perlakuan yang sama, tidak membedakan asaldaerah maupun asalnegara; e.kebersamaan; f.efisiensiberkeadilan; g.berkelanjutan; h.berwawasan lingkungan; 1.kemandirian; J.keseimbangan kemajuandan kesatuanekonomi daerah; a.meningkatkanpertumbuhanekonomi daerah; b.menciptakan lapangankerja; c.meningkatkan pembangunanekonomi berkelanjutan; d.mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan daerahuntuklebihmampubersaing ditingkatregional, nasionaldaninternasional berdasarkan keunggulan kompetitifdaerah terutamakontribusi dari pemanfaatan sumber daya alam secaralestari; e.meningkatkan pendapatan daerahuntukmemberikan kontribusi yang sebesar-besarnyabagi perekonomian daerah danmengembangkan serta memperkuat industri dan perdagangan daerah; f.meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha daerah; g.meningkatkan kapasitas dan kemampuanteknologi daerah;