DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2019

Nomor
12
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Pasal 3 Penyelenggaraan penananam modal bertujuan : a. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah b. Maniptakan lapagan kerja c. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan d. Mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan daerah untuk lebih mampu bersaing ditingkat regional nasioanal dan internasional berdasarkan keunggulan kpmpetitif daerah terutama kontribusi dari pemanfaatan sumber daya alam secara letari e. Meningkatkan pendapatam daerah untuk memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi perekonomian daerah dan pengembangan serta memperkuat industri dan perdagangan daerah f. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha daerah g. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan h. Meningkatkan dan mengembangankan ekonomi potemsial menjadi ekkuatan ekonomi riil dengan mengguankan dana yang berasal baik dari dalam negeri maupun luar negeri i. Meningkatkan kesejahteraan rakyat

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…