1.Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan selanjutnya disebut sebagai Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Daerah adalah Kabupaten Mukomuko
4.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Mukomuko.
6.Bupati adalah Bupati Mukomuko.
7.Kecamatan adalah Wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Mukomuko.
8.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati Mukomuko untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
9.Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di Kabupaten Mukomuko.
10.Pemerintahan Desa adalah Penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
11.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa.
12.Kepala Desa adalah pemimpin penyelenggaraan pemerintahan di desa dalam wilayah Kabupaten Mukomuko.
13.Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
14.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
15.Peraturan Desa adalah Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
16.Bendahara Desa adalah perangkat desa yang diangkat oleh Kepala Desa dengan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
19.Pendapatan Desa adalah semua penerimaan Kas Desa dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi hak desa.
20.Belanja Desa adalah semua pengeluaran Kas Desa dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi beban desa.
21.Pembiayaan adalah transaksi keuangan desa yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara pendapatan desa dan belanja desa.
22.Sumbangan Pihak Ketiga adalah Sumbangan yang diberikan oleh badan, lembaga, organisasi dan atau perorangan yang tidak mengikat Desa.
23.Pinjaman Desa adalah Pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Desa pada Bank dan atau lembaga keuangan lainnya untuk membiayai kegiatan Pemerintah Desa dengan Persetujuan BPD.
24.Swadaya adalah wujud kesadaran dan inisiatif dari masyarakat berdasarkan kemampuan sendiri mengadakan ikhtiar untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek maupun panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat itu.
25.Gotong royong adalah bentuk kerjasama yang spontan dan sudah melembaga serta mengandung unsur timbal balik yang bersifat sukarela antara warga desa dan atau antar warga desa dengan Pemerintah Desa untuk memenuhi kebutuhan yang insidentil maupun berkelangsungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama baik materiil maupun spirituil.
26.Partisipasi adalah peran serta aktif dari warga Desa secara sukarela untuk membantu pelaksanaan pembangunan Desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama baik materiil maupun spirituil.
27.Pasar Desa adalah pasar yang berada di wilayah Desa yang bersifat historis dan tradisional serta yang ditumbuhkembangkan oleh Pemerintah Desa.
28.Sumber Pendapatan Desa adalah pendapatan asli desa, pendapatan yang berasal dari pemberian Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta lain-lain pendapatan yang sah.
29.Kekayaan Desa adalah segala kekayaan dan sumber penghasilan bagi Desa yang bersangkutan.
30.Tanah Kas Desa adalah tanah yang dimiliki oleh Desa baik secara adat, maupun dari perolehan yang lain.
31.Bangunan Desa adalah bangunan gedung beserta bangunan-bangunan yang secara langsung merupakan kelengkapan dari bangunan tersebut dalam batas-batas satu pemilikan yang berada di Desa.
32.Jalan Desa adalah jalan yang pembinaan dan pengawasan serta pengelolaannya dilakukan oleh Desa.
33.Kas Desa adalah tempat menyimpan uang desa yang ditentukan oleh Kepala Desa untuk menampung seluruh penerimaan desa dan membayar seluruh pengeluaran Desa.