ImplementasiKLAdilaksanakanpadastrategi,meliputi: a.mengutamakanhakanak; b.gerakan masyarakatuntukmenciptakan lingkungan yang layakbagianak dari tingkatkeluarga,RukunTetangga,RukunWarga,Desa/Kelurahan sampai denganKecamatan; c.mendorong berbagaipihak terkait secara langsungmaupuntidak langsung untukbertanggungjawab terhadap pemenuhanhakanak;dan d.implementasisecara teknis Pasal5hurufbselanjutnya diatur dengan KeputusanBupati. Umum Pasal 7 Hak Anak dikelompokkan kedalam5 (lima)klaster,meliputi: a.haksipildankebebasan; b.lingkungan keluargadan pengasuhanaltematif; c.kesehatan dasar dankesejahteraan; d.pendidikan, pemanfaatan waktu luangdankegiatan budaya;dan e.pemenuhan hakperlindungan khusus. a.hak anak atas identitas meliputi akte kelahiran danKartu Identitas Anak; b.hak perlindungan identitas meliputi:penjagaan nama baik dan tidak di eksploitasi ke publik tanpaizinanak tersebut. c.Hak berekspresi dan mengeluarkan pendapat adalah hak dalam mengambil keputusan yang mempunyai dampak langsung maupun tidak langsung kepada anak. d.hakberfikir,berhati nurani, beragama dan berkepercayaan; e .hak berorganisasi dan berkumpul secara damai; f.hak atas perlindungan kehidupan pribadi; g.hak akses informasi yang layak; dan
h.hak bebas dari penyiksaan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. BagianKetiga Hak LingkunganKeluargadanPengasuhanAlternatif Pasal 9 Setiap Anakberhak mendapatkanhaklingkungankeluargadanpengasuhan alternatif,sebagaimana dimaksud dalamPasal7hurufb,sebagaiberikut: a.mendapatprioritasuntukdibesarkanole_horangtuanyasendiri; b.tidak dipisahkan dari orang tuanya,kecualipemisahan tersebutuntuk kepentingananak; c.mendapatkanpolaasuhyangbaik,santundan penuhkasihsayang; d .mendapatkanpolaasuhyangseimbang darikeduaorang tuanya; e.mendapatkan dukungankesejahteraan meskipun orangtuanyatidak mampu; f.mendapatkan pengasuhanalternatif dalamhalkeduaorangtuanya meninggalataumenderita penyakit yang tidak memungkinkanuntuk mengasuh anak;dan g.mendapatkan keharmonisankeluarga. a.anakpenyandangdisabilitasmendapatkan akses layanan publik yang menjaminkesehatan dankesejahteraan; b.setiapanak mendapatkan pelayanan kesehatanyang komprehensifdan terintegrasi; c.setiapanak mendapatkan akses jaminansosialdanfasilitaskesehatan;dan d.anak dapatmencapaistandartertinggikehidupandalam halfisik,mental, spiritual, moraldansosial. BagianKelima Hak Pendidikan,PemanfaatanWaktuLuangdanKegiatanBudaya Pasal 11 Setiap Anak berhak mendapatkan hak ataspendidikan, pemanfaatan waktu luangdankegiatanbudaya ,sebagaimana dimaksud dalam Pasal7hurufd , se bagai berikut :
a.berpartisipasipadapendidikan anak usiadin i; b.mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnyauntukmemperoleh pendidikan; c .berkreasi;dan
d.memiliki waktu luang untuk beristirahat dan melakukanberbagai kegiatan seni,budaya dan olah raga. a .anakdalam situasidarurat karenakehilangan orangtuapengasuh tempat tinggaldanfasilitaspemenuhan kebutuhan dasar(sekolahairbersih,bahan makanan, sandang, kesehatandansebagainyayangperlumendapatkan prioritasdalammendapatkanhak-haknya). 1.Pengungsianakmemastikan bahwasetiapanakyangberpindah ketempat asalnya ketempat yang lainharusmendapatkan jaminan pemenuhanhak tumbuhberkembang secaraoptimal. 2.Situasikonflikbersenjata memastikan setiapanakyang beradadidaerah konfliktidakdirekrutatautidak dilibatkan dalamperanan apapun,contoh menjadi tameng hidupkurir,mata-matapembawabekal,pekerjadapur, pelayanbarak,penyandang senjataatautentaraanak. b.anakyangberhadapan denganhukumberhak mendapatkanperlindungan danaksesatas tumbuhkembangnya secarawajardanberhak mendapatkan keadilan restoratifdanprioritasdiversi; c.anakdalam situasieksploitasisecaraekonomidanseksual, korban dalam tindak kekerasan dalam keluarga, sekolahmaupunlingkungan,korban NAPZA, HIVdanAIDS,korban penculikan, korban perdagangananak(traffic king),korban penelantaran, penyandangdisabilitas,korban bencana alam dankorbankonflikberhak mendapatkanperlindungan,pengasuhan, pengawasan, perawatan danrehabilitasi dari Pemerintah Daerah; d.anakdengankondisidisebutkan, sebagaimana dimaksud pada hurufa sampai denganhurufc,berhakuntuktidakdieksploitasi olehmedia cetak danelektronikuntukmenjaminmasadepannya;dan e .anakdengan kondisiyang disebutkan sebagaimana dimaksud pada hurufa , hurufb,dan hurufc,berhakuntukdilindungi dari stigma, pengucilandan diskriminasi dari masyarakat. a.mencintai danmenyayangi keluarga; b.menghormati guru,tetangga dan masyarakat; c.mematuhi jambelajaranak; d.melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; e .bertingkah laku sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat; f.menghormati pemeluk agamayang berbeda dalam melaksanakan ajaran agamanya;
g.mencintai dan melestarikan lingkungan hidup;
h.memelihara kerukunan demi mewujudkan harmoni sosial;
i.menjaga, memelihara prasarana dan sarana publik;
j.menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat; dan k.menjagadanmelestarikanbudaya adiluhurbangsa; BABV INDIKATOR KABUPATENLAYAKANAK Pasal 14 IndikatorKLA,terdiridari: a.penguatankelembagaan;dan b.klaster.