1.Daerah adalah Kabupaten Mukomuko.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
3.Bupati adalah Bupati Mukomuko.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko.
5.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Mukomuko atau Badan . yang diserahi wewenang dan tanggung jawab sebagai Pemegang Kas Daerah Kabupaten Mukomuko.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
7.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma , kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. 11.HoteladalahfasilitaspenyediaJasa penginapan/peristirahatan termasukjasaterkait lainnya dengan dipungutbayaran, yang mencakupjugamotel,losmen,gubukpariwisata,wismapariwisata, pesanggrahan,rumahpenginapandansejenisnya,sertarumah kosdenganjumlah kamarlebihdari10 (sepuluh). 12.Pajak Restoranadalah pajakataspelayanan yang disediakanoleh restoran. 13.Restoranadalahfasilitaspenyediamakanandan/atauminuman dengan dipungutbayaran, yangmencakup juga rumahmakan, kafetaria,kantin,warung,bar dansejenisnyatermasukjasa boga/katering. 14.Pajak Hiburanadalah pajakataspenyelenggaraanhiburan. 15.Hiburan adalah semuajenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/ataukeramaian yangdinikmatidengan dipungutbayaran. 16.PajakReklameadalah pajakataspenyelenggaraan reklame. 17.Reklameadalahbenda, alat,perbuatanataumedia yangbentuk dan corak ragamnya dirancanguntuk tujuankomersialmemperkenalkan, menganjurkan, mempromosikanatau untukmenarik perhatian umumterhadapbarang,jasa,orangataubadan, yangdapatdilihat, dibaca, didengar,dirasakandan/ataudinikmatiolehumum. 18.Pajak PeneranganJalanadalah pajakataspenggunaan tenagalistrik, baik yang dihasilkan sendirimaupundiperolehdarisumberlain. 19.PajakMineralBukanLogamdan Batuan adalah pajakataskegiatan pengambilan mineralbukanlogamdan batuan,baik darisumber alamdidalamdan/ataupermukaan bumiuntukdimanfaatkan.
20.MineralBukanLogamdan Batuan adalahmineralbukanlogamdan batuansebagaimana dimaksud dalamperaturan perundang- undangandi bidang mineraldan batubara. 21.Pajak Parkiradalah pajakataspenyelenggaraantempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokokusaha maupunyang disediakan sebagaisuatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraanbermotor. 22.Parkiradalah keadaan tidak bergeraksuatukendaraan yang tidak bersifat sementara.
23.PajakAirTanah adalah pajakataspengambilandan/atau pemanfaatan air tanah.
24.AirTanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah.
25.Pajak Sarang BurungWaletadalah pajak ataskegiatan pengambilan dan/ atau pengusahaan sarang burungwalet. 26.BurungWaletadalah satwa yang termasuk margacollocalia,yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
27.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/ atau bangunan yang dimiliki, dikuasai,dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. 28.Bumiadalah permukaanbumi yangmeliputitanahdanperairan pedalamansertalautwilayahkabupaten. 29.Bangunan adalah konstruksi teknik yangditanamataudilekatkan secara tetap padatanahdan/atauperairan pedalamandan/ataulaut. 30.NilaiJualObyek Pajak,yang selanjutnya disebutNJOPadalah harga rata-ratayangdiperolehdaritransaksijualbeliyangterjadisecara wajar,danbilamana tidak terdapat transaksijualbeli,NJOP ditentukanmelaluiperbandinganharga denganobyeklain yang sejenis,ataunilaiperolehan baru,atauNJOP pengganti. 31.Bea PerolehanHakAtasTanahdan Bangunan adalah pajakatas perolehanhak atas tanahdan/atau bangunan.
32.Perolehan HakAtasTanahDan/AtauBangunan adalah perbuatan atauperistiwahukumyang mengakibatkandiperolehnyahak atas tanahdan/ataubangunanolehorang pribadiataubadan. 33.HakAtasTanah Dan/Atau Bangunan adalahhak atastanah, termasukhakpengelolaan,besertabangunandiatasnya, sebagaimana dimaksud dalamundang-undangdibidangpertanahan danbangunan. 34.Subjek Pajakadalahorang pribadiatauBadanyangdapatdikenakan Pajak. 35.WajibPajakadalah orang pribadiatauBadan,meliputipembayar pajak, pemotongpajakdan pemungutpajak, yang mempunyaihak dankewajibanperpajakan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
36.Masa Pajakadalah jangkawaktu1 (satu)bulankalenderataujangka waktu lain yangdiaturdengan Peraturan Bupatipalinglama3 (tiga) bulankalender, yang menjadidasarbagi wajibpajakuntuk menghitung, menyetordanmelaporkan pajak yang terutang. 37.TahunPajak adalah jangka waktu yang lamanya1 (satu)tahun kalender, kecuali bilawajibpajak menggunakantahun bukuyang tidaksamadengantahunkalender.
38.Pajak YangTerutang adalah pajak yangharusdibayarpada suatu saat, dalam masapajak, dalamtahunpajak ataudalam bagiantahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 39.Pemungutan adalahsuaturangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan dataobyekdan subyek pajak,penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepadawajib pajak serta pengawasan penyetorannya. 40.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkatSPTPD adalah suratyang oleh wajibpajak digunakan untukmelaporkan penghitungandan/atau pembayaran pajak, obyek pajakdan/atau bukanobyek pajak,dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 41.Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
42.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
43.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
44.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
45.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif danjumlah pajak yang masih harus dibayar.
46.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atasjumlah pajak yang telah ditetapkan.
47.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
48.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
49.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
50.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tertulis, kesalahan hi tung dan/ a tau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan.
51.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan Wajib Pajak.
52.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. 53.Pembukuan adalahsuatuprosespencatatanyang dilakukan secara teratur untukmengumpulkandata daninformasikeuanganyang meliputiharta,kewajiban,modal,penghasilandanbiaya,serta jumlah hargaperolehandanpenyerahanbarangataujasa,yangditutup denganmenyusunlaporan keuanganberupa neracadanlaporanlaba rugiuntukperiodeTahunPajak tersebut. 54.Pemeriksaanadalahserangkaian kegiatanmenghimpundanmengolah data,keterangan,dan/ataubuktiyang dilaksanakan secaraobyektif danprofesionalberdasarkansuatu standarpemeriksaanuntuk mengujikepatuhan pemenuhankewajibanperpajakan daerah dan/atautujuanlaindalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undanganperpajakan daerah. 55.Penyidikan Tindak PidanaDiBidangPerpajakan Daerahadalah serangkaian tindakanyang dilakukanolehPenyidikuntukmencari sertamengumpulkan buktiyang dengan bukti itu membuatterang tindak pidanadibidangperpajakan daerah serta menemukan tersangkanya. 56.InsentifPemungutanPajakdanRetribusiDaerah yang selanjutnya disebut Insentifadalah tambahanpenghasilan yang diberikansebagai penghargaanataskinerjatertentu dalam melaksanakan pemungutan pajakdanretribusi. 2.Ketentuan Pasal9diubah,sehingga Pasal9berbunyi sebagai berikut: