menetapkan Peratura Daerah Mukomuko tentang PenerapanDisiplin d Penegakan HukumProtokolKesehatan Sebagai Upay PencegahandanPengendalian Corona Virus Diseas 2019; 1.Undang-Undang Nomor 4Tahun1984 tentangWab PenyalrJtMenular (Lembaran Negara Republil Indonesia Tahun 1984 Nomor 20,Tambaha Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3723); 2.Undang-Undang Nomor 3Tahun 2003tentan Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupate Seluma dan Kabupaten Kaur di Propinsi Bengkul (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republi Indonesia Nomor 4266); 3.Undang-UndangNomor24Tahun2007tentang PenanggulanganBencana(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2007Nomor66,Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 4723); 4.Undang-UndangNomor36Tahun2009tentang Kesehatan(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun2009Nomor 144,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 5063); 5.Undang-UndangNomor44Tahun2009tentang Rumah Sakit(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun2009Nomor 153,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 5072); 6.Undang-UndangNomor 12Tahun2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2011 Nomor52,TambahanLembaranNegara Republik Indonesia5234),sebagaimana telahdiubah dengan Undang-UndangNomor 15Tahun2019tentang PerubahanAtasUndang-UndangNomor 12Tahun 2011tentang Pembentukan PeraturanPerundang- undangan(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun2019Nomor 183,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 6398); 7.Undang-UndangNomor23Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2014Nomor 244,Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 5587) sebagaimana telahdiubahbeberapakali,terakhir dengan Undang-UndangNomor 9Tahun2015 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2015 Nomor 58,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor 5679); 8.Undang-UndangNomor30 Tahun2014 tentang AdministrasiPemerintahan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor292, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5601); 9.Undang-UndangNomor 6Tahun2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia6236); 10.Peraturan PemerintahNomor40 Tahun1991tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447); 11.Peraturan Pemerintah Nomor 21Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828); 12.PeraturanPemerintahNomor12Tahun2017tentang PembinaandanPengawasanPenyelenggaraan Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2017Nomor73,Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 6041); 13.PeraturanPemerintahNomor 21Tahun2020tentang PembatasanSosialBerskala BesarDalam Rangka PercepatanPenangananCoronaVirus Disease2019 (COVID-19)(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun2020Nomor91,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 6487); 14.PeraturanPresidenNomor 17Tahun2018tentang PenyelenggaraanPenanggulanganBencanaDalam Keadaan Tertentu(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2018Nomor34); 15.PeraturanPresidenNomor82Tahun2020tentang KomitePenangananCoronaVirus Disease2019 (COVID-19)danPemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2020 Nomor 178); 16.KeputusanPresiden Republik IndonesiaNomor 11 Tahun2020tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat CoronaVirus Disease2019 (COVID-19) ; 17.KeputusanPresiden Republik IndonesiaNomor 12 Tahun2020 tentang Penetapan BencanaNon Alam Penyebaran CoronaVirus Disease 2019(COVID-19) SebagaiBencanaNasional; 18.PeraturanKepalaBadanNasionalPenanggulangan BencanaNomor 6Tahun 2008 tentangPedoman Penggunaan DanaSiapPakai; 19.PeraturanMenteriKesehatan Republik Indonesia Nomor1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular TertentuYangDapat Menimbulkan Wabah Dan Upaya Penanggulangan(Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2010Nomor 503); 20.PeraturanMenteriKesehatan Republik Indonesia Nomor45 Tahun 2014 tentangPenyelenggaraan Surveilans Kesehatan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 1113); 21.PeraturanMenteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);
22.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 tentang Upaya Peningkatan Kesehatan Dan Pencegahan Penyakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1755); 23.PeraturanKepalaBadanNasionalPenanggulangan BencanaNomor5Tahun2018tentangKondisidan Tata Cara PelaksanaanPenyelenggaraan PenanggulanganBencanaDalam KeadaanTertentu (BeritaNegara RepublikIndonesiaTahun2018Nomor 1644); 24.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesia Nomor20Tahun2020tentangPercepatan PenangananCoronaVirus Disease2019di Lingkungan PemerintahDaerah(BeritaNegara RepublikIndonesiaTahun2020Nomor249); 25.PeraturanMenteriKesehatanRepublikIndonesia Nomor9Tahun2020tentangPedomanPembatasan SosialBerskala Besar Dalam Rangka Percepatan PenangananCoronaVirusDisease2019(COVID- 19) (BeritaNegara RepublikIndonesiaTahun2020Nomor 326); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO dan Menetapkan BUPATI MUKOMUKO MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE2019.