Calon KepalaDesawajibmemenuhi persyaratan: a.warga negaraRepublik Indonesia; b.bertakwa kepada TuhanYangMaha Esa; c.memegang teguh dan mengamalkan pancasila,melaksanakan Undang- Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun1945,serta mempertahankan dan memelihara keutuhanNegara Kesatuan Republik Indonesiadan Bhinneka Tunggal Ika;
d.berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; e.berusia paling rendah 25 (dua puluhlima)tahun pada saatmendaftar; f.bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g.dihapus;
h.tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; 1.tidakpemahdijatuhipidana penjara berdasarkanputusanpengadilan yang telah mempunyaikekuatanhukumtetapkarenamelakukan tindak pidanayang diancam denganpidanapenjarapalingsingkat5 (lima)tahunataulebih,kecuali5 (lima)tahunsetelahselesaimenjalani pidana penjaradan mengumumkan secarajujurdan terbuka kepada publikbahwayangbersangkutanpemahdipidanaserta bukansebagai pelakukejahatanberulang-ulang; j.tidak sedang dicabuthakpilihnyasesuai denganputusanpengadilan yang telah mempunyaikekuatanhukumtetap; k.berbadansehat;dan 1.tidakpemahsebagaiKepalaDesa selama3 (tiga)kalimasajabatan; m.dihapus; n.ASNdankaryawan swasta, karyawanBUMN/BUMD/BUMDesyang inginmencalonkandirisebagai kepala Desaharusmendapat persetujuantertulis dari atasannya; 5.Ketentuan Pasal42diubah, sehingga berbunyi sebagaiberikut: