menetapkan PerubahanAtasPeraturan Daerah Kabupaten MukomukoNomor26Tahun2011tentang Penertiban Hewan Ternak DalamWilayahKabupaten Mukomuko; Pasal 18ayat(6)Undang-UndangDasarNegara Republik IndonesiaTahun1945; Undang-Undang Nomor3Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten SelumadanKabupaten Kaur di ProvinsiBengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4266); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4.PeraturanDaerah KabupatenMukomukoNomor26 Tahun2011tentangPenertibanHewanTernak Dalam WilayahKabupatenMukomuko(LembaranDaerah KabupatenMukomukoTahun2011Nomor26); 5.Peraturan Daerah KabupatenMukomukoNomor10 Tahun2016 tentang PembentukandanSusunan Perangkat Daerah KabupatenMukomuko(Lembaran Daerah Kabupaten MukomukoTahun2016Nomor10); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATEN MUKOMUKO dan Menetapkan BUPATI MUKOMUKO MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 26 TAHUN2011TENTANG PENERTIBAN HEWANTERNAK DALAM WILAYAH KABUPATEN MUKOMUKO. PasalI Beberapaketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten MukomukoNomor26 Tahun2011ten tang Penertiban Hewan Ternak DalamWilayahKabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten MukomukoTahun2011 Nomor 26) diubahsebagai berikut: 1.Ketentuan Pasal1diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: