Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta dengan memperhatikan beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD serta Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. RPJPD Tahun 2025 – 2045 memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem Perencanaan Nasional dan Perencanaan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara, dan menjadi acuan bagi yang mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara, dan menjadi acuan bagi keseluruhan dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Muna Barat dalam 20 (dua puluh) tahun mendatang. RPJPD 2025 – 2045 dimaksudkan untuk menjamin terwujudnya keterpaduan dan kesinambungan pembangunan daerah dalam jangka panjang untuk mencapai visi, misi, dan tujuan pembangunan daerah yang disepakati bersama. II. PASALDEMIPASAL