BABI KETENTUAN UMUM Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA. MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAH KABUPATEN MUNA BARAT dan BUPATI MUNA BARAT 2014 tentang Desa. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahon 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana tdah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahon 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7.Pcraturan Ment.eri Dalam Negeri Nomor 110 Tahon 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. 3
(3)Panitia pengisran menetapkan cal on anggota Badan Permusyawaratan Desa yang jumlahnya sama atau lebih dari anggota Badan Permusyawaratan Desa yang dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebclum masa keanggotaan Badan Pennusyawaratan Desa berakhir. Dalam bal mekanisme pengisian keanggotaan Badan Pennusyawaratan Desa ditetapkan melalui proses pemilihan langsung. panitia pengisian menyelenggarakan pemilihan langsung calon anggota Badan Permusyawara.tan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(2)Panitia pcngisian sebagaimana d.imaksud dalam Pasal 2 ayat (3) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa berakhir. (I) Pasa13 Penetapan mekanisme pengasaan keanggotaan Bad an Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Muna Baral.
(4)
(3)Panitia pengisran anggota Badan Pennusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur perangkat Desa dan unsur masyarakat lainnya dengan jumlah anggota dan komposisi yang proporsional.
(2)Dalam rangka proses Pcmilihan secara Jangsung atau Musyawarah Perwakilan sebagairnana dimaksud pada ayat (I) Kepala Desa membentuk panitia pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa dan d.itetapkan dengan keputusan Kepala Desa. (I) Pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa dilaksanakan secara demokratis mclalui proses pemilihan secara. langsung atau musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan perempuan.