Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 12 Tahun 2022
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 1 Ketentuan Umum, Pasal 2-11 Penjabaran.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Pasal 1 Ketentuan Umum, Pasal 2-11 Penjabaran.
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MUNABARAT TAHUN ANGGARAN 2023
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: ix
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 sebesar Rp 723.750.990.562 dengan rincian sebagai berikut:1. Pendapatan daerah Rp. 690.872.550.058 2. Belanja Daerah Rp. 723.750.990.562 3. Pembiayaan Daerah Rp. 42.378.440.504
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersumber dari :a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 21.308.969.800 b. Pendapatan Transfer Rp. 664.050.075.058 c. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp. 5.513.505.200
Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Angka 2, terdiri atas: a. Belanja Operasi Rp. 449.576.238.830 b. Belanja Modal Rp. 170.327.884.008 x c. Belanja Tidak Terduga Rp. 2.571.789.124 d. Belanja Transfer Rp. 101.275.078.600
Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), terdiri atas:a. Penerimaan Pembiayaan Rp. 42.378.440.504 b. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 9.500.000.000
Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri atas: a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Rp. 42.378.440.504 b Penerimaan Pinjaman Daerah Rp. 0 xi
Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, terdiri atas: a. Penyertaan Modal Daerah Rp. 2.500.000.000 b. Pemberian Pinjaman Daerah Rp. 7.000.000.000
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, tercantum dalam Lampiranyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat ini terdiri dari:1. Lampiran I Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, danPembiayaan; 2. Lampiran II Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; 3. Lampiran III Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan,Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; 4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan BesertaHasil dan Sub Kegiatan besert Keluaran; 5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah danDaerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara 6. Lampiran VI Rekapitulas Belanja untuk Pemenuhan SPM 7. Lampiran VII Sinkronisasi Program Pada RPJMD dengan Peraturan Daerah tentang APBD 8. Lampiran VIII Sinkronisasi Program, Kegiatan Dan Sub Kegiatan Pada RKPD Dan PPAS 9. Lampiran IX Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah
Membuka PDF…