1.Daerah adalah Kabupaten Muna Barat; BABI KETENTU.'-\J\J UMU!VI PERATURANDAERAHTENTANGKEPEMUDAAN.Menetapkan MEMUTUSKAN: BUPATIMUNABARAT dan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENMUNABARAT Dengan Persetujuan Bersama Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Nomor 82 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5561);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah {Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah {Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
2.Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pernerintahan daerah yang mernimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menj adi kewenangan daerah otonom;
3.Bupati adalah Bupati Muna Barat;
4.Dinas Pemuda dan Olah Raga adalah Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Muna Barat;
5.Kabupaten adalah Kabupaten Muna Barat;
6.Kecarnatan adalah Kecarnatan di Kabupaten Muna Barat;
7.Desa/Kelurahan adalah Desa/Kelurahan di Kabupaten Muna Barat;
8.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Perangkat Daerah sebagai unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
9.Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuk:i periode pen ting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai dengan usia 30 (tiga puluh) tahun;
10.Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan citacita pemuda;
11.Organisasi kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda;
12.Pelaku usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Sadan Usaha Milik Daerah (BUMD)dengan nama dan dalarn bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, dan bentuk badan lainnya melakukan usaha secara tetap;
13.Pembangunan kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan;
14.Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda;
15.Penyadaran Pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk rnemahami dan menyikapi perubahan lingkungan;
16.Pemberdayaan pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda;
17.Pengembangan kepemimpinan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda;
18.Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterarnpilarn dan kemandirian berusaha;
19.Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantanga.n, dan memberikan jalan keluar atas perbagai masalah;
20.Fasilitasi adalah dukungan dari pemerintah daerah dan/atau masyarakat dalarn membantu dan/ atau memudahkan penyelenggaraan program dan/ atau kegiatan kepemudaan;
21.Kemitraan adalah kerja sama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan;
22.Pencatatan adalah proses pencatatan terhadap keberadaan orgarusasi kepemudaan dengan diberikan surat keterangan terdaftar organisasi kepemudaan sebagai pengakuan legalitas keberadaan orgamsasr kepemudaan di Kabupaten Muna Barat;