1.Daerah adalah Kabupaten Muna Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Muna Barat.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Transformasi Digital adalah perubahan yang berhubungan dengan penerapan teknologi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
6.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
7.Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
8.Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai pen era pan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas.
9.Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
10.Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terin tegrasi. BAB! KETENTUANUMUM Menetapkan : PERATURANDAERAH TENTANGTRANSFORMASIDIGITAL. MEMUTUSKAN: DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENMUNA BARAT dan BUPATI MUNA BARAT 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Dengan Persetujuan Bersama
21.Repositori adalah fasilitas untuk menyimpan informasi elektronik secara terpusat, seperti dokumen elektronik, perangkat lunak, kode sumber, dan pedoman dengan tujuan untuk mernudahkan penyimpanan, pengaksesan, pemeliharaan, dan pendistribusian.
22.Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pernerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. untuk perneriksaan terhadap sistem, produk dalam rangka untuk kehandalan, dan kesesuaian berlaku atas permintaan bisnis.
17.Evaluasi adalah proses proses, program, dan memastikan keabsahan, dengan standar yang Perangkat Daerah.
18.Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
19.Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh pemerintah daerah.
20.Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh Pemerintah Daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan pernerintah daerah lain.
11.Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
12.Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pusat dan pemerintah daerah masing- masing.
13.Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
14.Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE.
15.Teknologi lnformasi dan Komunikasi adalah segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, pemindahan informasi antar media yang menggunakan media elektronik.
16.Integrasi adalah proses menghubungkan aplikasi dengan tujuan menyederhanakan dan mengotomatisasi proses
23.Satu Data Indonesia Tingkat Daerah adalah kebijakan tata kelola Data Pemerintah Daerah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, lnstansi Vertikal, Instansi Provinsi dan lnstansi Pusat melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
24.Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara dan/ atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya a tau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi atau situasi.
25.Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
26.Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencanan, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
27.Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
28.Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
29.Data Induk adalah Data yang mempresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia untuk digunakan bersama.
30.Manajemen Data adalah proses pengelolaan Data mencakup perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan dan penyebarluasan yang dilakukan secara efektif dan efisien sehingga diperoleh Data yang akurat, mutakhir dan terintegrasi.
31.Arsitektur Data adalah model yang mengatur dan menentukan jenis Data yang dilrumpulkan, disimpan, dikelola dan diintegrasikan dalam SPBE.
32.Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah adalah wadah komunikasi dan koordinasi untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.
33.Data Warehouse adalah fasilitas dalam pengelolaan serta pemeliharaan Data yang didapatkan dari sistem maupun aplikasi operasional.
34.Application Progamming Interface adalah antar muka yang digunakan untuk menghubungkan antara satu aplikasi dengan aplikasi yang lain. terkait Data atau penugasan untuk
35.Portal Satu Data Indonesia Tingkat Daerah adalah media bagi-pakai Data di tingkat Pemerintah Daerah yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
36.Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pemulihan Data.
37.Pembina Data adalah Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan Perangkat Daerah yang diberikan melakukan pembinaan terkait Data.
38.Walidata adalah unit pada Perangkat Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
39.Walidata Pendukung Teknis adalah unit pada Perangkat Daerah yang membantu tugas Walidata terkait dukungan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, penyebarluasan informasi, dan keamanan informasi.
40.Walidata Pendukung Verifi.kator Prinsip Satu Data adalah unit pada Perangkat Daerah yang membantu tugas Walidata terkait pemeriksaan kesesuaian Data dengan prinsip Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dan materi konten.
41.Walidata Pendu.kung Validator Konten adalah unit pada Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, dan Instansi Vertikal yang membantu tugas Walidata terkait pemeriksaan keakuratan konten Data.
42.Produsen Data adalah unit pada Perangkat Daerah, Sadan Usaha Milik Daerah dan Instansi Vertikal yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
43.Pengguna Data adalah Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Instansi Vertikal, lnstansi Provinsi, Instansi Pusat, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data.
44.Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/ a tau standar yang telah ditetapkan.
45.Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah yang selanjutnya dis ETPD adalah suatu upaya untuk mengubah transaksi pendapatan dan belanja Pemerintah Daerah Kabupaten dari cara tunai menjadi nontunai berbasis digital. ( 1) Tata Kelola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu.