MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUNA BARAT TENTANG PEDOMAN PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN SERTA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DESA. Menet.apkan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MUNA BARAT dan BUPATI MUNA BARAT Dengan Persetujuan Bersama
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerinta.han Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairoana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Ata.s Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tenta.ng Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679;
5.Peraturan Pemerinta.h Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan PeJaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Noroor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pem.ilihan Kepa1a Desa (Belita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistim dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana climaksud dsJam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Panitia Pengawas adalah panitia pengawas pencalonan dan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Muna Barat yang berkedudukan ditingkat Kecamatan.
7.Cam.at adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
8.Desa ada1ah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat set.empat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/ atau hak tradisional yang diakui dan d.ihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintahan Desa adala.h penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat seteropat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
11.Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut nama Iain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakuan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang. tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
13.Perangkat Desa ada1ah pejabat yang diangkat oleh kepa]a Desa terdiri atas pelaksana kewilayahan dan pelaksanan tekhnis sekretariat Desa.
14.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Sadan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Sadan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
15.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang diteta.pkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
16.Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pela.ksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
17.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adaJah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten MunaBarat.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APBDesa adaJah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
20.Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual dan fmal
21.Keputusan BPD adalah peraturan yang ditetapkan untuk memberikan persetujuan terhadap Peraturan Desa dan/ atau Keputusan Kepala Desa. ·
22.Lembaga Kemasyarakatan ada1ah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat yang pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
23.Tokoh Masyarakat aclalah tokoh adat, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda dan pemuka-pemuka masyarakat lamnya.
24.Panitia Pemilihan Kepala desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Tingkat Desa disingkat PPTD adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses pemilihan kepala desa.
25.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yang selanjutnya disingkat PPTK adalah panitia yang dibentuk oleh Bupati pada tingkat Kabupaten daJarn mendukung pelaksanaan pemilihan Kepa1aDesa.
26.Panitia Pengawas Pemilihan KepaJa Desa yang selanjutnya disebut Panwas adalah Panitia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Camat untuk mengawasi tahapan pem.ilihan Kepala Desa.
27.Bakal Calon Kepa1a Desa yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah warga masyarakat Desa setempat yang mendaftarkan diri pada pemilihan Kepala Desa.
28.Calon Kepala Desa adalah bakal calon yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepa1a Desa.
29.Calon Kepala Desa Te.rpilih yang selanjutnya disebut Calon Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan Pilkades.
30.Penjabat Kepa1a Desa ada1ah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk me1a.ksanakan hak dan wewena.ngserta kewajiban Kepa1a Desa da1am kurun waktu tertentu.
31.Pemilih adalah penduduk Desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyarat.an untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan KepaJa Desa.
32.Hak pilih ada1ah hak yang dirniJiki pemilih untuk menentukan sikap pernilibaunya.
33.Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan Bakal Calon dari warga masyarakat Desa yang bersangkutan.
34.Penyaringan adaJah seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan baik dari segi administrasi para Baka! Calon Kepala Desa.
35.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tet.ap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbah.arui dan dicek kembali atas kebenarannya serta. ditambah dengan pemilih baru.
36.Daftar Pemilih Tambahan adalah dafta.r pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkuta.n belurn terdaftar daJam Daftar Pemilih Sementara.