1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5063);
4.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 83, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
5.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Sadan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, BUPATI MUNA BARAT, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA JAMINANKESEHATANDAERAH TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATENMUNA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2020 BUPATI MUNA BARAT PROVINS! SULAWESI TENGGARA Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
6.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5561);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5746);
10.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPresiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 42);
11.Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
1.Daerah adalah Kabupaten Muna Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Muna Barat sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Muna Barat.
4.Jaminan Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut Jamkesda adalah program pendampingan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan dalam rangka menjamin agar Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang belum menjadi Penerima Bantuan Iuran Pusat dan Penerima Bantuan Juran Provinsi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu dan penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
5.Penerima Bantuan Juran Pusat yang selanjutnya disebut dengan PBI adalah keluarga dan/ atau anggota keluarga yang menerima bantuan iuran yang premi Jaminan Kesehatannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
6.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah perangkat daerah yang membidangi urusan tertentu.
7.Penerima Bantuan Juran Provinsi yang selanjutnya disebut PBI Provinsi adalah keluarga dan atau anggota keluarga yang menerima bantuan iuran yang premi Jaminan Kesehatannya dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
8.Peserta Jamkesda yang selanjutnya disebut peserta adalah setiap