Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.Daerah adalah Kabupaten Muna Barat.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4.PemerintahDaerahadalahBupatisebagaiunsureperiyelenggara PemerintahanDaerahyangmemimpinpelaksanaanurusan pemerintahanyangmenjadi kewenangandaerahotonom. 5.BupatiadalahBupatiMunaBarat. 6.PengarusutamaanGenderdiDaerahyangselanjutnyadisingkat PUGadalahstrategi yang dibangununtukmengintegrasikangender menjadisatudimensiintegraldariperencanaan, penyusunan, pelaksanaan,pemantauan, danevaluasiataskebijakan,program,dan kegiatanpembangunandidaerah. 7.Genderadalahkonsepyangmengacupadapembedaanperan dan tanggungjawablaki-lakidanperempuanyangterjadiakibat daridandapatberubaholehkeadaansosialdanbudayamasyarakat. 8.KesetaraanGenderadalahkesamaankondisibagilaki-lakidan perempuanuntukmemperolehkesempatandanhak-haknyasebagai manusia,agarmampuberperandanberpartisipasidalamkegiatan politik,ekonomi,sosialbudaya,pertahanandankeamanan,dan kesamaandalammenikmatihasil pembangunan. 9.KeadilanGenderadalahsuatuprosesuntukmenjadiadilterhadap laki- lakidanperempuan. 10.AnalisisGenderadalahanalisisuntukmengidentifikasidan memahami pembagiankerja/peranlaki-lakidanperempuan,akses kontrolterhadap sumber-sumberdayapembangunan,partisipasi dalamprosespembangunan,danmanfaatyangmerekanikmati,pola hubunganantaralaki-lakidanperempuanyangtimpang,yangdi dalampelaksanaannyamemperhatikanfaktorlainnyasepertikelas sosial,ras,dansukubangsa. 11.PerencanaanResponsifGenderyang selanjutnyadisingkatPRG adalahperencanaanuntukmencapaikesetaraandan keadilangender, yangdilakukanmelaluipengintegrasianpengalaman,aspirasi, kebutuhan,potensi,danpenyelesaianpermasalahanperempuandan laki-laki. 12.AnggaranResponsifGenderyangselanjutnyadisingkatARGadalah anggaranyangrespon terhadap kebutuhanperempuandanlaki-laki yangtujuannyauntukmewujudkankesetaraandankeadilangender. 13.Organisasi PerangkatDaerahyangselanjutnyadisingkatOPDadalah Organisasi PerangkatDaerahdilingkunganPemerintahKabupaten MunaBarat. 14.UnitKerjaadalahBagianpadaSekretariatDaerahKabupatenMuna Barat. 15.InstansiadalahinstansiPemerintahselainPemerintahDaerahdan InstansiNonPemerintah.
16.FocalPointPUGadalah aparaturSatuanKerjaPerangkatDaerah yang mempunyai kemampuan untukmelakukanpengarusutamaan genderdiunitkerjanyamasing-masing. 17.KelompokKerjaPengarusutamaanGenderyang selanjutnyadisingkat PokjaPUGadalahwadah konsultasi bagi pelaksanadanpenggerak pengarusutamaangenderdari berbagai instansi/lembaga di daerah. 18.Masyarakat adalah pendudukKabupatenMunaBarat. ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN