1.Daerah adalah Kabupaten Muna Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Muna Barat.
4.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya di singkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya di singkat SKPD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
6.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selanjutnya di singkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna barang/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
7.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selanjutnya di singkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelola APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
8.Unit kerja adalah bagian dari SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
9.Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
10.Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang di beri kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan tugas dan fungsi SKPD.
11.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan selanjutnya di sebut PPTK adalah pejabat yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai bidang tugasnya.
12.Pejabat Penatausahaan Keuangan selanjutnya di sebut PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
13.Pengguna Barang adalah pejabat yang memiliki kewenangan pengguna barang milik daerah pada SKPD yang dipimpinnya.
14.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditetapkan Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
15.Entitas pelaporan adalah unit pemerintah yang terdiri atas satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggung-jawaban berupa laporan keuangan.
16.Entitas akuntansi adalah unit pemerintah pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
17.Kebijakan Akuntansi, yang selanjutnya disebut KA adalah Kebijakan yang ditetapkan dengan tujuan mengatur penyusunan dan penyajian pelaporan keuangan Pemerintah dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran dan antar periode.
18.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
19.Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
20.Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang di akui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
21.Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang di akui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
22.Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
23.Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
24.Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayarkan kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
25.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
26.Sisa Kurang Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiKPA selisih kurang realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
27.Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani untuk membayar kembali.