menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna Barnt;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara. Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahara.an Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang pembentukan Kabupaten Muna Bara.t di Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5561); DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUNA BARAT NOMOR 5' TAHUN 2017 PROVINS! SULAWESI TENGGARA Mengingat Menimbang 2 Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENMUNABARAT. MEMUTUSKAN: DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENMUNABARAT clan BUPATIMUNABARAT Dengan Persetujuan Bersama
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 5679;
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan PerwaldJan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terkhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4712);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan PerwaJolan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104); Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Muna Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Muna Barat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pimpinan DPRD adaJah Ketua clan Wakil-wakil Ketua DPRD Kabupaten Muna Barat.
6.Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai Anggota DPRD clan telah mengucapkan sumpah/janji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Sekretariat DPRDadalah unsur pendukung DPRD.
8.Sekretaris DPRD adalah Pejabat Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRD.
9.Kedudukan Protokoler adalah kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, per1akuan clan tempat daJarn acara resrni atau pertemuan resmi.
10.Protokol adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resrni yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tat.a upacara dan tata penghormatan sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai jabatan dan/atau kedudukannya dalam Negara, pemerintahan masyarakat.
11.Acara resrni adalah acara yang bersifat resrni yang diatur dan diJaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau lembaga perwakilan rakyat daerah daJarn melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dihadiri oleh Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah daerah serta undangan lainnya.
12.Uang Representasi adaJah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai impinan dan anggota DPRD.
13.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat DPRD.
14.Tunjangan Komunikasi lnsentif adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan clan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD.
15.Belanja Penunjang Operasional Pimpinan adalah dana yang disediakan bagi Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan Operasional yang berkaitan dengan representase, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan tugas 3