BABV KETENTUANPENUTUP Penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan bagian integral dari sistem pemerintahan nasional yang bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Hal ini dilakukan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan peran aktif masyarakat dalam proses pembangunan. Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan otonomi daerah bertujuan untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan serta percepatan pembangunan di daerah. Kabupaten Muna Barat sebagai salah satu daerah otonom di Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan pembangunan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui perencanaan yang sistematis, partisipatif, terukur, dan akuntabel. Untuk menjamin kesinambungan arah pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Muna Barat telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Muna Barat Tahun 2025- 2045, yang menjadi dasar dalam penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)Tahun 2025- 2029. RPJMD Kabupaten Muna Barat Tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan yang menjabarkan visi, misi, dan program kerja kepala daerah terpilih ke dalam arah kebijakan, strategi, indikator kinerja, serta rencana program dan kegiatan pembangunan. Penyusunan RPJMD ini menjadi langkah awal yang sangat penting dalam mewujudkan sinergi pembangunan antara pusat dan daerah, serta sebagai wujud tanggung jawab pemerintahan daerah dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional. Secara substansi, RPJMD ini harus memuat keselarasan dengan RPJPN Tahun 2025-2045 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024, serta RPJMN Tahun 2025-2029 yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2025.RPJMN tersebut memuat Asta Cita, 17 Program Prioritas Nasional, serta 8 Proyek Quick Wins yang menjadi agenda pembangunan strategis nasional. Oleh I. UMUM PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAHKABUPATENMUNABARAT NOMOR 5""' TAHUN2025 TENTANG RENCANAPEMBANGUNANJANGKAMENENGAH DAERAH TAHUN 2025 - 2029 karena itu, RPJMD Kabupaten Muna Barat tidak hanya menjawab kebutuhan lokal, tetapi juga berperan aktif dalam mencapai sasaran pembangunan nasional secara terpadu. Sebagai bagian dari implementasi hasil Pilkada Serentak 2024, pada Kamis, 20 Februari 2025, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik 961 kepala daerah terpilih di Kompleks lstana Kepresidenan Jakarta, termasuk Bapak La Ode Darwin dan Bapak Ali Basa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Barat Masa Bakti 2025-2030. Pelantikan ini merupakan momen bersejarah karena menjadi pelantikan serentak pertama yang diselenggarakan secara terpusat di tingkat nasional. Pengesahan atas pengangkatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1.00.2.1.3-221 Tahun 2025 dan Nomor 1.00.2.1.3-1719 Tahun 2025, yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Dalam sambutannya, Presiden menegaskan bahwa kepala daerah merupakan pelayan rakyat yang harus membela kepentingan masyarakat, mendengarkan suara publik, dan memperjuangkan perbaikan kualitas hidup masyarakat daerah masing- masing. Dalam rangka menindaklanjuti pelantikan tersebut, Pemerintah Kabupaten Muna Barat berkewajiban untuk segera menyusun RPJMD Kabupaten Muna Barat Tahun 2025-2029. Penyusunan ini dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029. Instruksi ini menjadi dasar normatif dalam memastikan konsistensi substansi, pendekatan, metodologi, dan sinkronisasi antara dokumen RPJMD dengan dokumen perencanaan lainnya di tingkat daerah maupun pusat. Penyusunan RPJMD ini harus diselesaikan paling lambat enam bulan sejak pelantikan kepala daerah. Keterlambatan akan dikenai sanksi administratif berupa penundaan hak-hak keuangan kepala daerah dan DPRD selama tiga bulan, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam proses penyusunannya, RPJMD Kabupaten Muna Barat Tahun 2025- 2029 menggunakan berbagai pendekatan, yaitu: - Pendekatan teknokratik, berbasis data, perhitungan ilmiah, dan model logis; - Pendekatan partisipatif, dengan melibatkan pemangku kepentingan daerah; - Pendekatan politis, dalam penjabaran visi dan misi kepala daerah; - Pendekatan atas-bawah dan bawah-atas, untuk mengintegrasikan aspirasi pusat dan daerah; - Pendekatan holistik-tematik, integratif, dan spasial, guna memastikan pembangunan lintas sektor dan wilayah berjalan secara terkoordinasi. -7-... TAMBAHANLEMBARANDAEARAHKABUPATEN MUNA BARAT NOMOR.S-