1.Daerah adalah Kabupaten Muna Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat.
3.Bupati adalah Bupati Muna Barat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna Barat.
5.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat yang mempunyai tugas dan tanggungjawab menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Instansi dan Lembaga Terkait adalah lembaga vertikal dan lembaga pemerhati anak yang terkait dalam penyelenggaraan sistem perlindungan anak.
7.Organisasi Masyarakat adalah organisasi yang didirikan dengan sukarela oleh Warga Negara Indonesia yang dibentuk berdasarkan kesamaan tujuan, kepentingan, dan kegiatan, untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
9.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dunia usaha dan organisasi sosial dan/ atau organisasi kemasyarakatan.
10.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah.
11.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, ayah dan/atau ibu tiri, a tau ayah dan/ atau ibu angkat.
12.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kuasa asuh sebagai orang tua terhadap anak
13.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah serta diskriminasi.
14.Sistem Perlindungan Anak adalah suatu kesatuan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, lembaga yang terkait, masyarakat, keluarga, dunia usaha, dan orang tua dalam penyelenggaraan kesejahteraan anak dan keluarga, peradilan anak, perubahan perilaku, yang didukung oleh data dan informasi serta hukum dan kebijakan, untuk menciptakan lingkungan proteksi agar anak terhindar dari segala bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
15.Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
16.Kekerasan Terhadap Anak adalah segala bentuk tindakan/perlakuan menyakitkan secara fisik ataupun emosional, penyalahgunaan seksual, penelantaran, eksploitasi seksual komersial ataupun eksploitasi lainnya, yang mengakibatkan cidera/kerugian nyata ataupun potensial terhadap kesejahteraan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang atau martabat anak. 1 7. Eksploitasi Ekonomi adalah tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan.
18.Eksploitasi Seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan tetapi tidak terbatas pada kegiatan pelacuran dan pencabulan.
19.Perlakuan Salah terhadap Anak adalah setiap tindakan pelecehan a tau perbuatan tidak senonoh terhadap anak.
20.Anak dalam Situasi darurat adalah anak yang menjadi pengungsi, anak korban kerusuhan, anak korban bencana alam, dan anak dalam situasi konflik bersenjata.
21.Anak Berhadapan dengan Hukum selanjutnya disingkat ABH, adalah anak yang melakukan tindak pidana, menjadi korban tindak pidana maupun menjadi saksi dalam tindak pidana.
22.Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya selanjutnya disingkat NAPZA, adalah zat yang membahayakan jiwa apabila disalahgunakan oleh anak.
23.Human Immunodefeciciency Virus selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang merusak sistem kekebalan tubuh, dengan menginfeksi dan menghancurkan sel CD4, kekebalan tubuh akan semakin lemah, sehingga rentan diserang berbagai penyakit.
24.Acquired Immune Deficiency Syndrome disingkat AIDS adalah stadium akhir dari infeksi virus HIV. Pada tahap ini, kemampuan tubuh untuk melawan infeksi sudah hilang sepenuhnya.
25.Penelantaran Anak adalah setiap tindakan pengabaian pemenuhan kebutuhan dasar, pengasuhan, perawatan dan pemeliharaan sehingga mengganggu atau menghambat tumbuh kembang anak termasuk membiarkan anak dalam situasi bahaya.
26.Anak Terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
27.Anak Yang Menyandang Disabilitas adalah Anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
28.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia menurut peraturan perundang-undangan, yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah.
29.Pekerja Anak adalah Anak yang melakukan kegiatan ekonomis yang mengancam atau mengganggu pertumbuhan dan perkembangan baik mental fisik, intelektual, maupun moral.
30.Layanan adalah suatu bentuk kegiatan yang diberikan kepada seseorang dan/atau kelompok orang terkait dengan tujuan tertentu.
31.Pencegahan adalah upaya pengembangan kemampuan dan mekanisme dalam membangun kemampuan pemerintah daerah dan masyarakat dalam menciptakan kondisi yang dapat mencegah terjadinya kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran terhadap anak.
32.Pengurangan Resiko adalah tindakan deteksi dini terhadap anak dan keluarganya yang dalam situasi rentan atau beresiko mengalami berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran.
33.Penanganan Kasus adalah tindakan yang meliputi identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi, dan reintegrasi terhadap anak dengan segala situasi kehidupan menjadi korban tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran.
34.Partisipasi Anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan dan menikmati perubahan yang berkenaan dengan hidup mereka baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dilaksanakan dengan persetujuan dan kemauan semua anak berdasarkan kesadaran dan pemahaman. 35.KesejahteraanSosialadalahkondisiterpenuhinyakebutuhanmaterial, spiritual,dansosialwarganegaradapathiduplayakdanmampu mengembangkandirisehinggadapatmelaksanakanfungsisosialnya. 36.PerlindunganAnakTerpaduBerbasisMasyarakatselanjutnyadisingkat PATBMadalahgerakanperlindungan anakyangdikelolaolehsekelompok orangyangtinggaldisuatuwilayah(desa/kelurahan). 37.LembagaPembinaanKhususAnakselanjutnyadisingkatLPKAadalah lembagaatau tempatanakmenjalanimasapidananya. 38.LembagaPenemoatanAnakSementaraselanjutnyadisingkatLPASadalah tempatsementarabagianakselamaprosesperadilanberlangsung. 39.UnitPelaksananTeknisDaerahPerlindunganPerempuandanAnakyang selanjutnyadisingkatUPTD PPAadalahunitpelaksana teknisdaerahyang dibentukpemerintahdaerahdalammemberikanlayananbagiperempuan dananakyang mengalamikekerasan,diskriminasi,perlindungankhusus, danmasalahlainnya.