menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Tuberkulosi.s, Kusta, Human lmmunodefesiensi Virus Aquired fmmunodefesiensi Disease Syndrom;
1.Undang-Undang Nomor J 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 BUPATI MUNA BARAT, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat: Menimbang: TENT ANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT MENULAR TUBERKULOSIS, KUSTA, HUMAN IMMUNODEFESIENSI VJR.US AQUJRED !MMUNODEFESIENSIDISEASE SYNDROM PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUNA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2020 BUPATI MUNA BARAT PROVINS! SULAWESI TENGGARA Menetapkan: RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENANGGULANGAN PENYAKIT TUBERKULOSIS KUSTA, HUMAN IMMUNODEFESIENSI VIRUS A QUIRED IMMUNODEFESIENSIDISEASE SYNDROM MEMUTUSKAN: BUPATIMUNABARAT dan DEWANPERWAKILANRAKYAT DAERAH KABUPATENMUNABARAT Dengan Persetujuan Bersama Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5561);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dangan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Muna Barat
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Muna Barat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang kesehatan.
7.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, prefentif, kuratif maupun rehabilitatif yang digunakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan / atau masyarakat.
8.Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas.
9.Rumah Sakit adalah Institusi Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan Kesehatan perorangan secara paripuma yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawatjalan, dan gawat darurat.
10.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut PUSKESMAS adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.
11.Penyakit Menular adalah penyakit yang dapat menular kemanusia yang disebabkan oleh agen biologi antara lain virus, bakteri, jamur dan parasit.
12.Tuberkulosis yang selanjutnya disingkat TBC adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Mycobacteri.um tuberkulosis yang dapat menyerang paru dan organ lainnya.
13.Kusta adalah salah satu penyakit menular menahun yang disebabkan oleh kuman Mycobacterium Leprae yang terutama menyerang saraf tepi, kulit dan organ tubuh lain kecuali susunan saraf pusat.
14.Penanggulangan Tuberkulosis yang selanjutnya disebut Penanggulangan TBC adalah segala upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif, tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif yang ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat, menurunkan angka kesakitan, kecacatan atau kematian, memutuskan penularan, mencegah