19. 18. 17. ~~gan Komunika.si Intensif adaJah uang yang diberikan kepada Pim~man dan _An~o~ DPRD setiap bulan dalam rangka memndorong penmgkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjagan Reses adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap melakukan reses. Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang cliberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian clinas dan atribut, nimab Negara dan perlengkapannya, kendaraan clinas jabatan bagi pimpinan DPRD clan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD. Uang Jasa Pengabd.ian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa tugasnya setelah yang bersangkutan cliberhentikan dengan hormat. Dana Operasional Pimpinan DPRD selanjubtya Dana Operasional adalah dana yang disediakan untuk Pimpinan DPRD setiap bulan da)am rangka menunjang kegiatan opersional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan dan kebutuhan Iain gunamelancarkan pe)aksanaan togas pimpinan DPRD sehari-hari Tenaga Ahli Fraksi adalah tenaga ahli yang disediakan 1 (satu) orang untuk setiap fraksi dan mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu yang mendukung togas fraksi serta diberikan kompensasi dengan memperhatikan standar keahlian, prinsip efisien, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah daJam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dini1ai dengan uang termasuk di daJamnya yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Barat. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Kabupaten Muna Barat. 16. 23. 22. 21. 20. 5
(1)Pimpinan clan Anggota DPRD berhak memperoleh tunjangan jaba.tan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) angka 5;