1.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
2.Daerah adalah Kabupaten Muna Barat.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Muna Barat.
4.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum termasuk Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung, dan agen penjualan minuman beralkohol.
5.PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
6.SATPOL PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muna Barat.
7.Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah adalah Sadan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Muna Barat.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Sadan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. LARANGANMEMPRODUKSI, MEMBAWA,MENGEDAR, MENJUAL DAN MENGKONSUMSI MINUMAN BERALKOHOL. DAERAH TENTANGPERATURANRAN CANGANMenetapkan MEMUTUSKAN: BUPATIMUNABARAT DEWANPERWAKILANRAKYAT DAERAH KABUPATENMUNABARAT dan tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Dengan Persetujuan Bersama
9.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol (C2 HSOH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.
10.Minuman beralkohol produksi tradisional adalah minuman dan/atau minuman beralkohol yang dibuat secara tradisional yang mengandung alkohol, jamu atau sejenisnya melalui proses sederhana secara temporer, turun-temurun dengan fermentasi atau destilasi baik dikemas secara sederhana maupun berlabel.
11.Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2HSOH) 1 o/o (satu perseratus) sampai dengan 5 °/o (lima perseratus).
12.Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2HSOH) lebih dari 5 o/o (lima perseratus) sampai dengan 20 % (dua puluh perseratus).
13.Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2HSOH) lebih dari 20 % (dua puluh perseratus) sampai dengan 55 % (lima puluh lima perseratus).
14.Menjual adalah suatu proses kegiatan usaha memperjualbelikan/memperdagangkan minuman beralkohol untuk dikonsumsi, baik dalam bentuk eceran maupun grosir
15.Mengedarkan adalah serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran minuman beralkohol untuk diperdagangkan/diperjual belikan, termasuk penawaran untuk menjuan serta kegiatan lain berkenaan dengan pemindahtanganan dengan memperoleh imbalan.
16.Membawa adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memindahkan sesuatu dari satu tempat ke tempat yang lain.
17.Memproduksi adalah kegiatan menanam atau menyiapkan, melakukan fermentasi, menghasilkan, membuat, mengemas atau merubah bentuk, merakit, sehingga mencapai bentuk hasil yang diingikan.
18.Mengkonsumsi adalah kebiasaan karena ketergantungan meminum jenis minuman beralkohol.
19.Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan atau kegiatan dalam mengumpulkan data, barang bukti dan/atau alat bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan perizinan, pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah ini.
20.Penyidikan adalah Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Peraturan Daerah ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang pelanggaran yang terjadi dan tersangkanya.