1.Daerah adalah K.abupaten Muna.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Muna.
3.Bupati adalah Bupati Muna.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD,adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Muna.
6.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Muna.
7.Sekreta.riat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD,adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna.
8.Inspektorat adalah lnspektorat Kabupaten Muna.
9.Dinas adalah Dinas Daerah Kabupaten Muna.
10.Badan adalah Badan Daerah Kabupaten Muna.
11.Fungsi Penunjang adalah fungsi yang mengatur dan mengurus untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti.
12.Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah Kabupaten yang dipimpin oleh Camat.
13.Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
14.Unit Pelaksana Teknis Badan adalah unsur pelaksana teknis Badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
15.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan pemyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
5.Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, Urusan Pemerintahan bidang statistik, dan Urusan Pemerintahan bidang persandian;
6.Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang koperasi usaha kecil dan menengah;
7.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup;
8.Dinas Ketahanan Pangan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pangan;
9.Dinas Pariwisata Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pariwisata.
10.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan urnum, penataan ruang dan pertanahan.
11.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
12.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
13.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan Urusan Pemerintahan bidang kebudayaan;
14.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana;
15.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
16.Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tipe ·A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perdagangan dan Urusan Pemerintahan bidang perindustrian;
17.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang ~erhubungan;
18.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perpustakaan dan Urusan Pemerintahan bidang kearsipan;
19.Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pertanian;
20.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pertanian;
21.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
22.Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang sosial;
23.Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang transmigrasi dan Urusan Pemerintahan bidang tenaga kerja;
24.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (sub urusan Polisi Pamong Praja dan kebakaran);