1.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
2.Dinas Perikanan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
3.Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga:
4.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kesehatan;
5.Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, Urusan Pemerintahan bidang statistik, dan Urusan Pemerintahan bidang persandian;
6.Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang koperasi usaha kecil dan menengah;
7.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup;
8.Dinas Ketahanan Pangan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pangan;
9.Dinas Pariwisata dan Ekonomi KreatifTipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pariwisata.
10.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan.
11.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
12.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
13.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan Urusan Pemerintahan bidang kebudayaan;
14.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana;
15.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
16.Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perdagangan dan Urusan Pemerintahan bidang perindustrian;
17.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan;
4.Badan Riset dan Inovasi Daerah Tipe A, menyelenggarakan Fungsi Penunjang penelitian dan pengembangan;
5.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A, menyelenggarakan Fungsi Penunjang perencanaan;
6.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
7.Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tipe A, menyelenggarakan Urusan Bencana. Kebakaran;
25.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub UrusanPolisi Pamong Praja.