1.Daerah adalah Kabupaten Muna.
2.Bupati adalah Bupati Muna.
3.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BAPPEDA adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan mengoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
4.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berpedoman kepada RPJP Nasional.
5.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Bupati dengan berpedoman pada RPJP Daerah dan RPJM Nasional.
6.Rancangan Teknokratik RPJMD adalah rancangan dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati.
7.Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD yang selanjutnya disingkat KLHS RPJMD adalah analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD. Menetapkan MEMUTUSKAN: DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATEN MUNA dan BUPATIMUNA DENGANPERSETUJUAN BERSAMA
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut dengan Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
9.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPDadalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 1 ( satu) tahun.
10.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
11.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan/kondisi daerah yang diinginkan/ terwujud pada tahun 2029 sebagai hasil pembangunan selama 5 (lima) tahun.
12.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan oleh daerah untuk mewujudkan visi RPJMD Tahun 2025-2029.
13.Sasaran RPJMD Tahun 2025-2029 adalah rangkaian kinerja yang berupa hasil penyelenggaraan pembangunan daerah menuju tercapainya tujuan RPJMD.
14.Hasil ( outcome) adalah kondisi yang diharapkan dari berfungsinya suatu output/keluaran.
15.Keluaran (output) adalah suatu produk akhir berupa barang/ jasa yang dihasilkan atas proses pemanfaatan sumber daya.
16.Strategi RPJMD Tahun 2025-2029 adalah rencana tindakan yang komprehensif berisikan langkah-langkah/upaya yang akan dilakukan diantaranya berupa optimalisasi sumber daya, tahapan, fokus, lokus dan penentuan program prioritas dalam menghadapi lingkungan dinamis untuk mencapai tujuan/sasaran RPJMD.
17.Arah Kebijakan RPJMD Tahun 2025-2029 adalah rangkaian kerja yang merupakan penjabaran misi yang selaras dengan strategi dalam rangka mencapai target tujuan dan sasaran RPJMD.
18.Program Prioritas adalah program strategis yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagai instrumen untuk mewujudkan tujuan dan sasaran RPJMD yang diperoleh dengan teknik cascading (penurunan) kinerja.
19.Permasalahan adalah pernyataan yang disimpulkan dari kesenjangan antara realita/ capaian pembangunan dengan kondisi ideal yang seharusnya tersedia.
20.lsu Strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan dan dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya dapat mempengaruhi daerah baik secara langsung ataupun tidak langsung secara signifikan di masa datang.
21.Kinerja adalah capaian basil kerja (keluaran, hasil, dan dampak).
22.lndikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kerja program, kegiatan, dan sub kegiatan yang telah direncanakan.
23.Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD sesuai dengan visi dan rmsi kepala daerah dan diperoleh dari indikator tujuan/sasaran yang terseleksi.
24.lndikator Kinerja Kunci adalah indikator kinerja yang menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangan Daerah.
25.Hari adalah hari kalender.