1.Daerah adalah Kabupaten Murung Raya.
2.Bupati adalah Bupati Murnng Raya.
3.DPRD Kabupaten Mun.mg Raya adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murnng Raya.
4.Camat adalah Camat masing-masing wilayah dan berada diwilayah Kabupaten Murung Raya.
5.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang d iakui dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada di Kabupaten Murung Raya.
6.Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, u mum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
7.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rnmah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
8.Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang mernpakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
9.Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
10.Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan atau Panitia Pilkades adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa;
11.Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa;
12.Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
13.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu;
14.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa;
15.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut KPPS adalah pelaksana pemungutan suara da1am pemilihan pada tempat pemungutan suara.
16.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara.
17.Kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan da1am rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.
18.Tim pelaksana kampanye yang selanjutnya disebut Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh pasangan calon bersarna-sama yang bertugas dan berkewenangan membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
19.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru;
20.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPf adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa;
21.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih kar-ena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara;
22.Tim Pengawas adalah pengawas pemilihan yang dibentuk oleh Bupati yang melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan.
23.Tim Pengawas Kabupaten adalah Tim Pengawas yang dibentuk dan berpusat di Ibukota Kabupaten.
24.Tim Pengawas Kecarnatan adalah Tim Pengawas yang dibentuk clan berpusat di Ibukota Kecamatan.
25.Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara
26.Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.