1.Bupati adalah Bupati Murung Raya.
2.Daerah adalah daerah Kabupaten Murung Raya.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya.
5.Pimpinan Sementara DPRD adalah Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Murung Raya, sebelum Pimpinan Pimpinan DPRD Definitif terpilih.
6.Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya.
7.Anggota DPRD adalah Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya.
8.Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Kabupaten Murung Raya.
9.Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Murung Raya. 5
10.Uang Representasi adalah adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
11.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
12.Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya.
13.Tunjangan Komunikasi Insentif adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD guna peningkatan kerja Pimpinan dan Anggota DPRD.
14.Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua atau Wakil Ketua atau Sekretaris atau Panitia Musyawarah atau Komisi atau Badan Kehormatan atau Panitia Anggaran atau alat kelengkapan lainnya.
15.Tunjangan Kesejahteraan adalah Tunjangan yang disediakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan dan perlengkapan/rumah dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
16.Tunjangan Keluarga adalah tunjangan yang diberikan dalam bentuk tunjangan istri/suami dan tunjangan anak kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang memiliki istri/suami dan anak yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
17.Tunjangan Perumahan adalah Tunjangan yang dibayarkan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD apabila Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah Jabatan Pimpinan dan rumah Dinas Anggota DPRD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Tunjangan transportasi adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka mendukung kelancaran kerja untuk Pimpinan dan Anggota DPRD.
19.Tunjangan Reses adalah Tunjangan Yang diberikan Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka melakukan kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD.
20.Dana operasional Pimpinan DPRD adalah dana yang diberikan untuk Pimpinan DPRD guna menunjang kegiatan operasional yang berkaitan 6 dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari- hari.
21.Uang Jasa Pengabdian adalah Uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya selain anggota DPRD yang diberhentikan dengan tidak hormat.
22.Belanja Rumah Tangga Pimpinan adalah Belanja Rumah Tangga dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Pimpinan DPRD.
23.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan daerah.
24.Kelompok kemampuan keuangan daerah adalah kalsifikasi / klaster suatu daerah untuk menentukan kelompok kemampuan keuangan daerah tertentu yang ditetapkan dengan formula sebagai dasar perhitungan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan pada setiap klaster.
25.Alat Kelengkapan DPRD adalah Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya yang terdiri atas Pimpinan Dewan , Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Kehormatan, Komisi – Komisi dan Alat Kelengkapan lainnya.
26.Tenaga ahli adalah tenaga ahli fraksi-fraksi di DPRD.
27.Kelompok Pakar atau Tim ahli adalah sejumlah tertentu orang yang ditempatkan pada alat kelengkapan DPRD sesuai kebutuhan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD.
28.Peraturan Daerah disingkat perda adalah Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya,.