MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH KABUPATEN MURUNG RAYA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHON 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MURUNG RAYA. Pasall Beberapa ketentuan didalam Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2005 Nomor 07), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Perusahaan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2007 Nomor 45) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 ditambah 2 angka, yakni angka 32 dan 33 sehingga berbunyi sebagai berik:ut:
1.Daerah adalah Kabupaten Murung Raya
2.Pemerintah daerah adalah Pemerintah Kabupaten Murung Raya
3.DPRD Kabupaten Murung Raya adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya
4.Bupati adalah Bupati Murung raya
5.Calon Bupati adalah Calon Bupati Murung Raya
6.Calon Wakil Bupati adalah Calon Wakil Bupati Murung Raya
7.Mantan Bupati adalah Mantan Bupati Murung Raya, setelah dilantik Bupati Murung Raya yang terpilih 8 . Mantan Wakil Bupati adalah Mantan Wakil Bupati Murung Raya, setelah dilantik Wakil Bupati Murung Raya yang terpilih
9.Pimpinan Sementara DPRD adalah Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Murung Raya, sebelum Pimpinan DPRD Definitif terpilih
10.Mantan Pimpinan Sementara adalah Mantan Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Murung Raya
11.Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya 5
12.Anggota DPRD adalah Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya
13.Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Kabupaten Murung Raya
14.Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Murung Raya
15.Kedudukan Protokoler adalah kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi
16.Protokol adalah serangkaian aturan dalam acara kenegara resmi yang meliputi aturan yang mengenai tata tempat, dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan atau kedudukannya dalam Negara, pemerintah atau masyarakat
17.Acara Resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau Lambaga Perwakilan Daerah, dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dihadiri oleh Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintahan Daerah serta undangan lainnya
18.Tata Upacara adaah aturan melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi
19.Tata tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acra resmi
20.Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah dan tokoh masyarakat dalam acara kenegaraan atau acara resmi
21.Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD
22.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas
23.Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya
24.Tunjangan khusus adalah tunjangan yang dibayarkan untuk membayar Pajak penghasilan DPRD (PPh Pasal 21)
25.Tunjangan alat kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua atau Wakil Ketua atau Sekretaris atau Panitia Musyawarah atau Komisi atau Badan Kehormatan atau Panitia Anggaran atau alat kelengkapan lainnya 6
26.Tunjangan Kesejahteraan adalah Tunjangan yang disediakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan dan perlengkapannya/rumah dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat dan bantuan biaya pengurusan jenazah
27.Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat
28.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
29.Pejabat Pemerintah adalah Pejabat Pemerintah Pusat yang diberi tugas dalam mengikuti acara resmi di Daerah Kabupaten Murung Raya
30.Pejabat Pemerintah Daerah adalah Pejabat Daerah Kabupaten Murung Raya
31.Instansi Vertikal adalah Perangkat Departemen dan/ atau Lembaga Non Departemen yang berada di Daerah
32.Kelompok kemampuan keuangan daerah adalah klasifikasi/klaster suatu daerah untuk menentukan kelompok kemampuan keuangan daerah tertentu yang ditetapkan dengan formula sebagai dasar perhitungan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan pada setiap Klaster.
33.Kendaraan Dinas adalah Kendaraan milik pemerintah daerah yang dipergunakan untuk kepentingan dinas, terdiri atas perorangan dinas, kendaraan dinas opersional/ kendaraan dinas jabatan dan kendaraan khusus/lapangan. 2 . Ketentuan Pasal 10 huruf f dan huruf h diubah serta ditambahkan huruf k sehingga berbunyi sebagai berikut: