1.Daerah adalah Kabupaten Murung Raya.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Yang Memimpin Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah Otonom.
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 195);
11.Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1306);
12.Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalaghgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
13.Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2016 Nomor 169 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 38) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2020 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 3);
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang Berkedudukan Sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Murung Raya.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya.
7.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
8.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikostif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
10.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
11.Pencegahan adalah semua upaya yang ditujukan untuk menghindarkan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotopika, dan Prekursor Narkotika.
12.Penanggulangan adalah semua upaya yang ditujukan untuk menekan penyalagunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika Prekursor Narkotika di masyarakat melalui rehabilitas serta pembinaan dan pengawasan.
13.Peredaran Gelap Narkotika Psikotropika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangan kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika Psikotropika dan Prekursor Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, yang dilakukan secara tanpa hak maupun melawan hukum.
14.Pecandu Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika adalah korban yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika baik secara fisik maupun psikis.
15.Pendamping adalah pemberian konsultasi dan motivasi, melalui kegiatan-kegiatan positif seperti wawasan kebangsaan, parenting skill dan lain-lain.
16.Penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan Nakotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
17.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
18.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehitupan masyarakat.
19.Reintegrasi Sosial adalah proses pembentukan kembali norma-norma serta nilai-nilai yang baru.
20.Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, organisasi profesi, organisasi sosial dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dunia pendidikan dan/atau pihak lainnya.
21.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada jenjang dan jenis Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di seluruh wilayah Kabupaten Murung Raya.
22.Badan Usaha adalah setiap badan hukum perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, termasuk usaha perkebunan dan pertambangan yang wilayah kerjanya/operasionalnya berada dalam wilayah Kabupaten Murung Raya yang memiliki pekerja diatas 50 (lima puluh) orang.
23.Media Massa adalah media elektronik dan cetak yang berada dalam wilayah Kabupaten Murung Raya.