Menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan Otonomi dan Tugas Pembantuan:, . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang2. Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kota Praja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821), . Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan3. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444), . Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas4. dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025), . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang5. Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529), 6. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN Menetapkan Dan BUPATI MUSI BANYUASIN MEMUTUSKAN: : PERATURAN DAERAH TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN FASILITAS UMUM DALAM WILAYAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN. 2