Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. na 3» h 10. 11. 12. 13. 14. Daerah, adalah Kabupaten Musi Banyuasin. Pemerintah Kabupaten, adalah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin . Kepala Daerah, adalah Bupati. Bupati, adalah Bupati Kabupaten Musi Banyuasin. Air, adalah semua Air yang berasal dari Sumber-Sumber Air baik yang terdapat di atas maupun dibawah permukaan tanah termasuk Air Hujan dan tidak termasuk dalam pengertian ini Air yang terdapat di Laut. Sumber Air, adalah wadah air baik yang terdapat diatas maupun dibawah permukaan Tanah. Konservasi Air, adalah segala upaya untuk pelestarian dan atau pengawetan Sumber Daya Air, agar Air tetap tersedia dalam jumlah yang cukup secara berkesinambungan dan terjaga kualitasnya. Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain kedalam air, sehingga kualitas air turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan air tidak befungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Ruang, adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya. Tata Ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak. Penataan Ruang, adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Rencana Tata Ruang, adalah hasil perencanaan Tata Ruang. Kawasan, adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi daya. Kawasan Lindung, adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. 6. 7. 8. 9. 4 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. Pengelolaan Kawasan Lindung, adalah upaya penetapan, pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung. Kawasan Resapan Air, adalah daerah yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan Air Hujan sehingga merupakan tempat pengisian Air Bumi (Akuifer) yang berguna sebagai Sumber Air. Daerah Resapan Air adalah Daerah tempat meresapnya Air Hujan kedalam Tanah yang selanjutnya menjadi Air Tanah. Kawasan sekitar Mata Air, adalah kawasan disekeliling Mata Air yang mempunyai manfaat yang penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi Mata Air. Kawasan sekitar Danau/ Waduk, Kolam Retensi dan Embung adalah kawasan tertentu disekeliling Danau/Waduk, Kolam Retensi dan Embung yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan fungsi Danau/Waduk, Kolam Retensi dan Embung. Kolam Retensi, adalah kolam yang berfungsi untuk menampung Air Hujan sementara waktu dengan memberikan kesempatan untuk dapat meresap ke dalam Tanah yang operasionalnya dapat dengan pompa atau pintu Air. Embung, adalah Waduk berukuran mikro di lahan pertanian yang dibangun untuk menampung kelebihan Air Hujan di musim hujan. Tata Pengaturan Air, adalah segala usaha untuk mengatur pembinaan seperti pemilikan, penguasaan, pengelolaan, penggunaan, pengusahaan, dan pengawasan atas Air beserta sumber-sumbernya, termasuk Kekayaan Alam bukan Hewani yang terkandung di dalamnya, guna mencapai manfaat yang sebesar-besarnya dalam memenuhi hajat hidup dan prikehidupan rakyat. Tata Pengairan, adalah susunan dan letak Sumber-Sumber Air dan atau bangunan pengairan menurut ketentuan-ketentuan teknik pembinaannya disuatu Wilayah Pengairan tertentu. Sumur resapan Air Hujan, adalah sarana untuk penampungan Air Hujan dan meresapkannya ke dalam Tanah. Yang di maksud dengan tempat tertentu adalah Ibukota Kabupaten dan Ibukota Kecamatan. 5
a.mengatur, membina dan mengawasi segenap kegiatan pelestarian/pengawetan Sumber Daya Air agar akibat kegiatan-kegiatan tersebut tidak berpengaruh buruk terhadap keberadaan Sumber Daya Air:
b.melakukan pelestarian terhadap sumber daya Air agar Sumber Daya Air tersebut tetap dapat menghasilkan Air dengan kualitas yang memenuhi syarat untuk dikonsumsi guna memenuhi berbagai kebutuhan Manusia akan Air dalam jumlah yang mencukupi secara berkesinambungan:
c.melakukan penampungan Air Hujan dan meresapkannya ke dalam Tanah, sehingga mengurangi limpahan permukaan yang sangat berlebihan /banjir.