Persyaratan Khusus Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, terdiri atas:
a.mengenal kondisi desa setempat;
b.sehat jasmani dan rohani;
c.bebas dari narkoba;
d.mernpunyai kelakuan yang baik;
e.tidak menjabat sebagai Kepala Desa, Ketua darr/ atau Anggota BPD, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
f.tidak sedang atau pernah dihukum pidana; .
g.tidak sedang dicabut hak pilihnya
h.bukan pengurus partai politik;
1.bukan anggota dan / atau pengurus organisasi terlarang; J. mendapatkan izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
k.berkomitmen untuk bekerjasama dengan Kepala Desa;
1.sanggup bekerja penuh waktu sebagai Perangkat Desa dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat;
m.memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi. PasallO Kelengkapan Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf m, terdiri atas: 7
a.Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah;
b.Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Badan Narkotika Nasional;
c.Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian;
d.Surat Keterangan tidak sedang atau pernah dihukum pidana dari Pengadilan;
e.Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dari Pengadilan;
f.Surat Pernyataan berkomitmen untuk bekerjasama dengan Kepala Desa, sanggup bekerja penuh waktu sebagai Perangkat Desa dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
g.Surat pernyataan bukan Pengurus Partai Politik, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
h.Surat pernyataan bukan Anggota dan/ atau .Pengurus Organisasi terlarang, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
1.Surat Izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Calon Perangkat Desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil;
(1)Dalam rangka pelaksanaan pengisian jabatan Perangkat Desa, terlebih dahulu Kepala Desamemberitahukan secara tertulis kepada Camat.
(2)Pengisian jabatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui tahapan:
a.Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa; dan
b.Pengangkatan Perangkat Desa.
(3)Tahapan Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan; 8
(3)Tahapan Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri dari:
a.Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa;
b.Penetapan Calon Perangkat Desa;
c.Penyaringan Calon Perangkat Desa; dan
d.Konsultasi dan Rekomendasi.
(4)Tahapan Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari:
a.Penetapan Perangkat Desa; dan
b.Pelantikan Perangkat Desa. 9
(1)Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari kerja.
(2)Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (11 belum mendapatkan Bakal Calon Perangkat Desa, maka jangka waktu pendaftaran diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.
(3)Jika setelah perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap tidak mendapatkan Bakal Calon Perangkat Desa, maka pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa ditunda.
(4)Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dilakukan dengan menyerahkan lamaran yang diajukan secara tertulis di atas bermeterai cukup kepada Kepala Desa melalui Tim Seleksi Calon Perangkat Desa dengan melampirkan kelengkapan administrasi persyaratan.
(5)Dalam hal pelamar hanya 1 (satu) orang dan telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus, maka pelamar dapat diangkat sebagai Perangkat Desa oleh Kepala Desa setelah melakukan konsultasi dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat
(1)Tim Seleksi Calon Perangkat Desa melakukan penelitian persyaratan administrasi masing-masing ~akal Calon Perangkat Desa.
(2)Bakal Calon Perangkat Desa yang telah memenuhi syarat administrasi oleh Tim Seleksi Calon Perangkat Desa ditetapkan sebagai Calon Perangkat Desa yang dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Calon Perangkat Desa.
(3)Calon Perangkat Desa yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mengikuti tes tertulis Calon Perangkat Desa. 10
(1)Penyaringan Calon Perangkat Desa dilaksanakan dengan tes tertulis.
(2)Hasil Penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberi peringkat berdasarkan jumlah nilai yang diperoleh masing- masing Calon Perangkat Desa;
(3)2 (dual Calon Perangkat Desa yang memperoleh nilai tertinggi diajukan kepada Kepala Desa dengan dilampiri Berita Acara Penetapan Hasil Penyaringan Calon Perangkat Desa
(1)Tim Seleksi Calon Perangkat Desa melaporkan hasil penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa kepada Kepala Desa paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berita acara penetapan Calon Perangkat Desa ditandatangani.
(2)Setelah menerima laporan hasil pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa paling lambat 3 (tiga) hari kerja melakukan konsultasi secara tertulis dengan Camat.
(3)Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap Calon Perangkat Desa yang dikonsultasikan Kepala Desa berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
(4)Jika rekomendasi Camat menyatakan proses penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Camat memerintahkan kepada Kepala Desa untuk melakukan proses penjaringan dan penyaringan ulang.
(5)Apabila lebih dari 7 (tujuh) hari kerja Camat tidak memberikan rekomendasi tertulis, maka dianggap Camat telah menyetujui hasil penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa. 11
(1)Rekomendasi tertulis Camat yang menyatakan menyetujui hasil penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk menentukan salah satu dari Calon Perangkat Desa menjadi Perangkat Desa paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
(2)Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa.
(3)Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pad a ayat (2) .disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan. Paragraf6 Pelantikan Perangkat Desa Pasal 19
(1)Kepala Desa melantik Perangkat Desa paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah ditetapkannya Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa.
(2)Perangkat Desa sebelum memangku jabatannya, mengucapkan Sumpah/ Janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik pada acara pelantikan.
(3)Sumpah/ Janji Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)adalah sebagai berikut: "Demi Allah/Tuhan, saya bersumpab /berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Perangkat Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia". 12
(4)Pengucapan SumpahjJanji sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalarn berita acara yang ditandatangani oleh Pejabat yang melantik, Perangkat Desa yang dilantik, para saksi dan rohaniawan.
(5)Kepala Desa selaku Pejabat yang melantik menyampaikan pemyataan pelantikan Perangkat Dcsa setelah pengucapan Sumpah/ Janji.
(6)Serah terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru dilaksanakan pada saat setelah pelantikan dengan Berita Acara Serah Terirna Jabatan dan penyerahan Memori Serah Terima Jabatan. BABIV LARANGANDANSANKSI
a.merugikan kepentingan umum;
b.membuat keputusan yang meriguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan / atau golongan tertentu;
c.menyalahgunakan kewajibannya; wewenang, tugas, hak, darr/ntau
d.melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dany atau golongan masyarakat tertentu;
e.melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f.melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menenma uang, barang, dan ,'atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g.menjadi pengurus partai politik;
h.menjadi anggota darr/ atau pengurus organisasi terlarang;
1.merangkap jabatan sebagai ketua danj atau anggota BPD, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan; 13 J. ikut serta dan /atau terlibat dalam kampanye pemilinan umum dan /atau pemilihan Kepala Daerah;
k.melanggar sumpah/ janji jabatan; dan
1.meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(1)Dalam hal Perangkat Desa melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 20 huruf a sampai dengan huruf e, dan huruf g sampai dengan huruf 1 dikenai sanksi berupa teguran tertulis oleh Kepala Desa.
(2)Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu antara teguran satu dengan teguran berikutnya paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 20 (dua puluh) hari.
(3)Dalam hal Perangkat Desa yang bersangkutan tidak menunjukkan perbaikan setelah teguran ketiga sebagaimana dimaksud pad a ayat (2), Kepala Desa memberhentikan Sementara Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Carnat.
(4)Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling larna 30 (tiga puluh) hari.
(5)Jika Perangkat Desa tidak menunjukkan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka dilanjutkan dengan pemberhentian tetap setelah berkonsultasi dengan Camat,
(6)Jika Perangkat Desa melakukan tindak pidana dan perkaranya telah diproses oleh aparat penegak hukum, ,maka Kepala Desa dalam memberikan sanksi tidak memerlukan teguran tertulis. 14 BABV PEMBERHENTIAN
(1)Kepala Desa mernberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi secara tertulis dengan Carnat.
(2)Perangkat Desa berhenti karena:
a.meninggal dunia;
b.permintaan sendiri; dan
c.diberhentikan;
(3)Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)huruf c karena:
a.usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b.dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c.berhalangan tetap;
d.tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa;
e.melanggar larangan sebagai perangkat desa;
(4)Pemberhentian Perangkat Desa sebagairnana dimaksud pada ayat 1:2) huruf a dan huruf b, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lama 14 (Empat Belas) hari setelah ditetapkan.
(5)Pemberhentian Perangkat Desa sebagairnana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain untukmendapat rekomendasi tertulis.
(6)Rekomendasi tertulis Carnat atau sebutan lain sebagairnana dirnaksud ayat (5) didasarkan pada persyaratan pemberhentian Perangkat Desa.
(1)Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi secara tertulis dengan Camat;
(2)Pemberhentian sementara Perangkat Desa se'bagairriarra dimaksud pada ayat (1) karena : 15
a.ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan;
b.ditetapkan sebagai terdakwa;
c.tertangkap tangan dan ditahan;
d.melanggar larangan sebagai Perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - Undangan;
(3)Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c diputus bebas atau tidak terbukti bersalah oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap maka dikernbalikan kepada jabatan sernula, paling lamb at 10 (sepuluh hari) sejak Putusan Pengadilan diterirna oleh Kepala Desa.
(4)Jika Perangkat Desa yang diberhentikan sernentara sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) telah berakhir rnasa jabatannya, Kepala Desa harus rnerehabilitasi nama baik Perangkat Desa yang bersangkutan. BABVI KEKOSONGANJABATANPERANGKl\TDESA Paca124
(1)Dalarn hal terjadi kekosongan jabatan Perangkat Desa, tugas Perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas yang rnerniliki posisi jabatan dari un sur yang sarna.
(2)Pelaksana Tugas sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Perintah Tugas yang tembusannya disampaikan kepada paling Bupati melalui Camat paling larnbat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal surat penugasan.
(3)Pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak Perangkat Desa yang bersangkutan berhenti. BABvn PAKAIANDINASDANATRIBUTPERANGKl\TDESA Fasa125 ' Pakaian din as dan atribut perangkat desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati yang berpedornan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 16
(1)Perangkat Desa dan staf Perangkat Desa yang telah diangkat dengan Keputusan Kepala Desa wajib mengikuti pelatihan awal masa tugas dan program-program pelatihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemcrintah Provinsi, Pemerintah Kabupaterr/Kota, dan Pemerintah Desa.
(2)Biaya pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaterr/Kota, dan APBDesa, dan sumber lainyang sah. BABIX KESEJAHTERAANPERANGKATDESA Pasal 27
(1)Selain penghasilan tetap perangkat desa menerima jaminan kesehatan dan dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan dan penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan mas a kerja dan jabatan perangkat desa;
(2)Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBDes dan sumber lain yang sah; BABX PEMBIAYAAN Pasal 28 Pembiayaan Proses Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. BABXI KETENTUANPERALIHAN Pasal 29 Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan masa tugas berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 17 KETENTUAN PENUTUP Pasal 30 Pad a saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahi;n 2000 tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2000 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.