Cukupjelas Pasal 5 PT 8Ml didirikan tahun 2009 menjalankan misi khususnya menjadi katalis dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia. PT 8MI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur di bawah koordinasi Kementerian Keuangan. 8ebagai Lembaga K(luangan Non-Bank, kegiatan pembiayaan merupakan salah satu aktivitas inti Perseroan. 8eiring dengan beIjalannya waktu dan melihat kebutuhan pembangunan infrastruktur di daerah, PT 8MI diberikan mandat oleh Pemerintah untuk memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal pembiayaan proyek Infrastruktur. Baik untuk membiayai infrastruktur yang bersifat pelayanan publik yang tidak menghasiIkan penerimaan ke APBD (non-revenue generating project), maupun proyek Infrastruktur yang menghasilkan penerimaan kepada APBD (revenue generating project), sepanjang keduanya memiliki manfaat ekonomi dan sosial kepada masyarakat. Berdasarkan data Bappenas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)tahun 2015-2019, kebutuhan pendanaan infrastruktur Indonesia hingga 2019 mencapai Rp5.519 triliun yang 10% dari kebutuhan tersebut didanai. melalui APBD. Mengingat sebagian daerah memiliki kapasitas fiskal APBDcukup terbatas, maka Pinjaman Daerah merupakan altematif instrumen pendanaan yang dapat digunakan oleh Pemda untuk membiayai pembangunan dan menutup defisit APBD,pengeluaran pembiayaan; danJatau kekurangan arus kas dalam rangka belanja modal daerah serta untuk percepatan pencapaian target Program Pembangunan Daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. 8elain kegiatan pembiayaan untuk Pinjaman Daerah, PT 8MIjuga sangat terbuka untuk bersinergi dengan Pemda untuk percepatan pembangunan infrastruktur daerah melalui pilar bisnis lainnya, yaitu pendampingan untuk penyiapan proyek- proyek Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)dan pemberian jasa konsultasi (advisory). Pasal 6 Ayat (1) Yang dimaksud dengan masa tenggang (grace period) adalah kelonggaran waktu dalam pembayaran kembali angsuran pinjaman pokok dan/atau bunga yang telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten dengan PT 8M!. Ayat (2) Cukupjelas Ayat (3) Cukupjelas Ayat (4) Cukupjelas Pasal 7 Cukupjelas Pasal 8 Ayat (1) Cukupjelas Ayat (2)
a.Pokok pinjaman adalah jumlah keseluruhan dana;
b.Bunga pinjaman adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten atas dana yang diterima;
c.Biaya lainnya/biaya provisi adalah biaya administrasi yang dibebankan di awal karena disetujuinya pinjaman termasuk biaya yang dikeluarkan untuk konsultan dan notaris dalam pengesahan kontrak perjanjian;
d.Biaya denda atau sanksi keterlambatan pembayaran adalah biaya yang dikenakan akibat adanya keterlambatan pembayaran angsuran pinjaman setelah melewati tanggal jatuh tempo yang ditetapkan dalam kontrak perjanjian.